Foto: Komisioner KPU Berau saat menggelar Uji Publik penambahan Daerah Pemilihan Pileg 2024 mendatang.
TANJUNG REDEB– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Berau dalam Pemilu tahun 2024 pada Jumat (16/12/2022).
Dalam uji publik itu, ada beberapa yang dibahas. Diantaranya, terdapat dua rencana skema daerah pemilihan (Dapil), yang masih akan disusun, serta ada juga rencana penambahan dapil untuk pemilu 2024 nanti dengan menyesuaikan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2022.
“Dalam penetapan dapil, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, salah satunya adalah melakukan uji publik, dan melakukan kajian jumlah penduduk di suatu daerah,” katanya.
Nantinya, rancangan perubahan Dapil akan dilaporkan ke KPU RI untuk selanjutnya ditetapkan dan disetujui oleh DPR RI. Maksimal jelas Budi, ada tiga rancangan yang diusulkan ke KPU RI.
Lanjut dia, terdapat beberapa urgensi untuk merubah rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. Misalnya pertama adalah jumlah penduduk di suatu wilayah melebihi atau kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Kemudian terdapat pemekaran wilayah atau Dapil pada Pemilu sebelumnya yang bertentangan pada prinsip penataan Dapil.
“Dari tiga urgensi yang ada, kita memperhitungkan jumlah pertumbuhan penduduk di Berau, apabila ingin menambah dapil pada 2024 mendatang,” tuturnya.
Ia menambahkan, dari uji publik itu, memang mayoritas partai di Kabupaten Berau, masih menghendaki Dapil seperti masa Pemilu 2019 sebelumnya. Meski, ada juga beberapa partai politik yang belum memberikan tanggapannya terkait wacana perubahan Dapil tersebut.
Sementara hanya partai Demokrat, Perindo dan PPP yang menyetujui penambahan jumlah Dapil.
“Keputusan akhir nanti akan diumumkan pada 9 Februari 2022,” pungkasnya. (/)