TANJUNG REDEB- Tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Berau terus bergulir. Tidak hanya peserta dari partai politik (Parpol), peserta non partai pun diakomodir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, saat ini tengah dilakukan pengumuman untuk pendaftaran perseorangan, yakni 5 Mei hingga 7 Mei 2024. Untuk jadwal penyerahan dukungan untuk bakal calon perseorangan ke KPU dimulai 8 Mei sampai 12 Mei.
“Kita sudah sosialisasi untuk pendaftaran perseorangan. Sementara ini, ada dua figur yang datang ketika kami melakukan sosialisasi persiapan perseorangan,” paparnya, Senin (6/5/2024).
Dalam sosialisasi itu, lanjut Budi, juga disampaikan terkait persyaratan administrasi bakal calon perseorangan yang harus dilengkapi. Terutama memenuhi dukungan dari 10 persen dari 191.843 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jumlah 10 persen itu setidaknya didapatkan di lebih 6 kecamatan di Kabupaten Berau. Meski jumlah 10 persen tercapai, tetapi kumlah kecamatan dibawah 6, dipastikannya belum memenuhi unsur.
“Minimal calon perseorangan harus mengantongi 19.185 dukungan yang tersebar minimal di 7 kecamatan. Tidak ada kriteria khusus, tiap kecamatan harus berapa dukungan suara. Asal dari 7 kecamatan itu, mencapai 10 persen dari jumlah DPT,” jelasnya.
Untuk diketahui, sejak Pilkada lalu, belum ada pihak perseorangan yang melaju mulus sampai kepada pencalonan. Namun, sebagai bagian dari tahapan Pilkada, pihaknya tentu membuka selebar-lebarnya untuk para kandidat dari perseorangan yang ingin maju menjadi kepala daerah.
“Silakan saja. Asal semua persyaratan terpenuhi,” pungkasnya. (/)
Reporter: Hendra Irawan