BERAU TERKINI – KPPN Tanjung Redeb mengingatkan pengelola Kopdes Merah Putih di Berau untuk mengelola koperasi dengan baik, akuntabel dan profesional.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung Redeb menilai bahwa program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih jika tidak dikelola dengan baik, maka desa bisa menanggung gagal bayar.
Kepala KPPN Tanjung Redeb, Viera Martina Rachmawati menegaskan bahwa koperasi sebagai entitas bisnis berbasis komunal harus dikelola sesuai prinsip tata kelola yang baik. Pasalnya, dana yang dikelola koperasi sebagian besar bersumber dari publik melalui skema pembiayaan negara.
“Koperasi harus berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. Kalau gagal dikelola, risikonya tidak hanya menimpa koperasi itu sendiri, tapi bisa membebani desa bahkan daerah. Karena itu, semua aturan dan mekanisme harus benar-benar dipatuhi,” tegas Viera saat dihubungi pada Selasa (16/9/2025).
Viera menyebutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025, koperasi desa atau kelurahan kini dapat mengajukan pembiayaan hingga Rp 3 miliar dengan tenor pinjaman maksimal selama 6 tahun. Selain itu, ia bilang bahwa pemerintah juga memberikan masa tenggang pembayaran cicilan antara 6 hingga 8 bulan. Namun, Viera menegaskan fasilitas tersebut bukan tanpa konsekuensi.
“Kalau koperasi gagal membayar pinjaman, maka pemerintah akan melakukan pemotongan otomatis dari transfer dana desa, Dana Alokasi Umum (DAU), maupun Dana Bagi Hasil (DBH),” kata Viera Martina Rachmawati.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pinjaman tetap wajib dilunasi meski koperasi berhenti beroperasi. Dalam situasi seperti ini, kewajiban pelunasan akan dibebankan kepada pemerintah desa atau pemerintah daerah sebagai penjamin.
Viera Martina Rachmawati menekankan bahwa hambatan terbesar dalam implementasi Kopdes Merah Putih bukan pada soal akses ke pembiayaan, melainkan kapasitas pengelolaan koperasi itu sendiri. Banyak koperasi di tingkat desa yang belum memiliki struktur manajemen yang sehat dan profesional.

Untuk itu, ia mengingatkan perlunya pemisahan tegas antara fungsi pemerintahan desa dan koperasi. “Jangan sampai kepala desa juga menjadi pengelola koperasi. Itu sangat rawan terjadi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Viera juga menjelaskan bahwa koperasi wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan berbasis akuntansi. Dokumen seperti laporan posisi keuangan, laporan arus kas, hingga laporan perubahan ekuitas menjadi syarat utama agar koperasi bisa mengakses pembiayaan lanjutan dari perbankan maupun pemerintah.
“Pengurus koperasi harus paham standar akuntansi dan bisa menyusun laporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan. Itu fondasi dasar bagi keberlanjutan koperasi,” jelasnya.
Menurutnya, pengelolaan aset, arus kas, serta kemampuan menyusun laporan keuangan yang transparan adalah indikator utama apakah koperasi layak mendapat kepercayaan pembiayaan.
Viera menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi elemen krusial agar program Kopdes Merah Putih tidak mengalami kegagalan seperti program-program sejenis sebelumnya. Oleh karena itu, Viera menekankan pentingnya pelatihan intensif bagi pengurus koperasi desa agar mampu menjalankan peran mereka secara profesional.
“Kami terus mendorong pelatihan pengurus agar mereka tidak salah urus. Harus ada pendampingan, tidak bisa dilepas begitu saja,” katanya.
Meski penuh tantangan, Viera tetap optimistis bahwa Kodes Merah Putih dapat tumbuh sebagai pusat kegiatan ekonomi desa jika dikelola secara benar. Setidaknya ada tujuh sektor usaha yang dinilai potensial untuk dikembangkan koperasi desa melalui KMP mulai dari perdagangan sembako, unit simpan pinjam, jasa logistik, hingga layanan kesehatan seperti klinik dan apotek.
Selain itu, koperasi juga berpeluang mengelola usaha tambahan, misalnya agen LPG, penyewaan alat pertanian, maupun layanan digital. “Kalau tata kelolanya benar, maka koperasi bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi desa. Tapi kalau salah kelola, masyarakatlah yang harus menanggung kerugian,” tandasnya.
