Foto: Kepala KPPN Tanjung Redeb, Gusti Abdullah
TANJUNG REDEB- Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi terutama dari sisi konsumsi masyarakat.
Momen ini pun dimanfaatkan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat tetap normal, melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan ASN.
Kepala KPPN Tanjung Redeb, Gusti Hasbullah mengatakan, pemerintah telah melakukan kebijakan fiskal yang bersifat ekspansif, terarah dan terukur. Untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi, serta mengendalikan inflasi dengan tetap menjaga daya beli masyarkat, melalui berbagi program perlindungan sosial.
“Strategi stimulasi ekonomi nasional tersebut dilengkapi dengan kebijakan Pemberian THR bagi aparatur negara, dan pensiunan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain. Tentunya dalam batas kemampuan keuangan negara,” ungkapnya.
Adapun Tahun 2023 ini, melalui PP Nomor 15/2023, Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Hari Raya sebagaimana pada tahun tahun sebelumnya sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara.
Hal ini juga sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat yang lain.
Adapun besaran THR yang akan diterima adalah sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Dan, ditambah 50% tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Adapun KPPN Tanjung Redeb sendiri dikatakan Hasbullah, telah memulai proses pembayaran THR sejak tanggal 3 April 2023 lalu. Dengan tahapan awal yaitu, seluruh Satker Kementerian Lembaga yang ada di Kabupaten Berau, diwajibkan melakukan rekonsiliasi data Gaji dan Tunjangan yang melekat dengan data yang ada di KPPN.
“Pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) THR dan SPM THR Keagamaan tahun 2023 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 4 April 2023. Dan, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran SPM THR dan THR Keagamaan tahun 2023, pengajuan SPM THR dimaksud dapat diterima sampai dengan pukul 17.00 WITA.
Secara umum, kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN TA 2023 melalui K/L dengan total sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Kemudian, untuk DAU ada sekira Rp17,4 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK). Dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2023, sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Adapun Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun,” ujarnya.
Lanjut dijelaskannya, jumlah THR 2022 yang dicairkan melalui KPPN Tanjung Redeb sebesar Rp 4,7 milyar, dengan 1.422 penerima sedangkan estimasi THR tahun 2023. Kemungkinan akan naik, baik dari nilai total keseluruhan dan jumlah penerima.
Sedangkan, untuk kepastian total seluruh pembayaran dan jumlah pegawai penerima pembayaran THR, akan didapatkan setelah semua Satker Kementerian/Lembaga mengajukan SPM dan telah ditebitkan SP2D.
“Kami mengimbau, kepada para Kuasa Pengguna Anggaran agar memprioritaskan percepatan penyelesaian pembayaran SPM THR dan THR Keagamaan tahun 2023, dan segara mengajukan SPM THR pada kesempatan pertama,” pungkasnya. (/)
Reporter: Hendra Irawan