BERAU TERKINIKPK menyebut aliran dana korupsi kasus kuota haji mengalir hingga ke pucuk Kemenag.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut aliran dana dari hasil korupsi kasus kuota haji mengalir hingga ke pucuk Kemenag.

Asep Guntur Rahayu mengibaratkan, jika institusi seperti direktorat maka aliran dana hingga ke direktur, adapun jika institusi seperti kementerian maka aliran dana hingga ke menteri.

“Mengalir ke pucuk, kalau pucuk ini di direktorat ujungnya direktur, kalau di kedeputian ujungnya di deputi, kalau di kementerian ujungnya di menteri ya gitu,” kata Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025) dikutip dari Beritasatu.

Meski begitu, Asep Guntur Rahayu enggan menjelaskan apakah Menag yang saat itu dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas juga ikut menerima aliran dana korupsi kuota haji. Dia hanya menyampaikan KPK terus mendalami kasus korupsi kuota haji.

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Instagram/@gusyaqut)

Adapun KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi kuota haji, terbaru nama mantan Sekjen Kemenag yakni Nizar Ali hadir untuk diperiksa KPK.

Usai diperiksa penyidik KPK, Nizar Ali mengaku tidak tahu menahu soal korupsi kuota haji. Dia mengatakan wewenang kuota haji berada di Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag.

“Soal itu (pengaturan kuota haji) enggak tahu, karena sekjen bukan leading sector-nya haji. Haji ada Direktorat Jenderal PHU,” ujar Nizar Ali, Jumat (12/9/2025) dikutip dari Beritasatu.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Haji dan Umrah, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50. Pembagian yang menyalahi aturan itu dilegalkan melalui SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menduga ada kongkalikong antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk mengalihkan sekitar 8.400 kuota reguler menjadi kuota khusus. Dari perhitungan sementara, kerugian negara akibat korupsi kuota haji tambahan ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.