JAKARTA,- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI).
Jubir KPK, Tessa Mahardhika tidak memberikan keterangan secara lugas, apakah Awang Faroek turut ditetap sebagai pihak tersangka atau tidak. Identitas tersangka bakal diumumkan nanti ketika jumpa pers penahan.
“Ada beberapa tersangka tapi nanti jelasnya kita tunggu ya untuk rilis resminya,” ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024) seperti dikutip Berauterkini.co.id dari Inilah.com.
Tessa mengungkapkan, penggeledahan di sekitar Kalimantan Timur dilakukan penyidik sejak Sabtu (21/9/2024) beberapa hari yang lalu.
Namun, ia enggan membeberkan sejumlah lokasi digeledah selain rumah pribadi Awang Faroek serta barang bukti yang telah didapatkan dari proses penggeledahan.
“Kegiatan ini sudah dilaksanakan mulai dari hari Sabtu dan masih berlangsung,” ucap juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini.
“Nanti tentunya setelah kegiatan tersebut selesai, kita akan share lagi baik itu hasil penggeledahan maupun spill terkait apa kegiatan tersebut,” lanjut Tessa.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik KPK menggeledah rumah pribadi mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota pada Senin (23/9/2024) malam.
Berdasarkan sumber dihimpun, tim penyidik KPK yang melakukan giat geledah dikawal ketat oleh pihak Polresta Samarinda bersenjata lengkap. Kegiatan geledah berlangsung sekitar pukul 20.00-00.45 WITA. (*)