Reporter : Syaifuddin Zuhrie
|
Editor : Redaksi

Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan sosialisasi Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (6/8/2024).

Acara ini bertujuan untuk mendorong penerapan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di seluruh wilayah Kaltim.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik mengucapkan terima kasih kepada KPK RI atas upaya mereka dalam mempertajam kinerja setiap perangkat daerah.

Ia menekankan pentingnya tugas dan fungsi yang tepat sasaran untuk menghindari persoalan pemerintahan.

“Serap semua ilmu yang disampaikan oleh KPK RI dan terapkan di pemerintahan Kaltim. Diharapkan kegiatan ini bisa menghentikan praktek korupsi di Pemerintah Kaltim,” ujarnya.

Plh. Dirut Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk membentuk kota antikorupsi di Provinsi Kaltim. Setelah dari provinsi, KPK RI akan melakukan observasi ke Kota Bontang dan Samarinda.

KPK RI telah melakukan kegiatan percontohan kota/desa antikorupsi sebanyak 33 di setiap provinsi yang ada.

Mengingat tahun 2025 harus membentuk kota antikorupsi, maka dilakukan observasi lebih cepat di Kota Bontang dan Samarinda. Salah satu dari keduanya akan terpilih pada tahun 2025 menjadi kota antikorupsi jika memenuhi 6 komponen dan 19 indikator yang ada.

Diharapkan kegiatan ini didukung oleh seluruh pemerintah Provinsi Kaltim, sehingga kekayaan alam Kalimantan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kalimantan sendiri.

Tampak hadir Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Perangkat Daerah Kaltim  dan Kabupaten dan Kota.