BERAU TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan detail negosiasi dalam dugaan kasus suap yang menjerat Dayang Donna Walfiaries Tania atau Donna Faroek. Putri mantan Gubernur Kaltim itu disebut menolak tawaran awal senilai Rp1,5 miliar dan meminta angka yang jauh lebih besar.

Hal ini diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (25/8/2025) malam. Kasus ini terkait pengurusan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik pengusaha Rudy Ong Chandra.

Menurut konstruksi perkara KPK, proses negosiasi ulang terjadi pada Februari 2015. Saat itu, Rudy Ong melalui perantaranya menghubungi Donna untuk membahas biaya perpanjangan izin.

Asep menjelaskan, Donna menyebut bahwa seorang perantara lain telah menawarkan uang sebesar Rp1,5 miliar, namun tawaran itu ia tolak.

“Dayang Donna lantas meminta biaya sebesar Rp3,5 miliar,” kata Asep.

Permintaan tersebut kemudian disanggupi oleh pihak Rudy Ong. Proses penyerahan uang pun dilakukan di salah satu hotel di Samarinda. Uang diserahkan dalam dua tahap melalui perantara yang berbeda, dengan total Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura.

“Permintaan itu dipenuhi,” ujar Asep.

Setelah transaksi terjadi, dokumen berisi Surat Keputusan (SK) keenam IUP tersebut diterima oleh pihak Rudy Ong. Ironisnya, dokumen negara itu diantarkan oleh seorang perantara yang merupakan pengasuh bayi kepercayaan Donna.

Penetapan Donna sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Rudy Ong Chandra sebagai pemberi suap.

“KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP,” tutup Asep. (*)