JAKARTA – Bupati Pati Sudewo diduga menerima aliran dana suap dari kasus korupsi DJKA.

Bupati Pati Sudewo menjadi sorotan publik usai didemo oleh warganya sendiri, pada Rabu (13/8/2025). Demonstrasi itu menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannnya.

Demonstrasi itu juga sebagai bentuk protes warga Pati atas rencana kebijakan Pemkab Pati yang akan menaikkan tarif PBB.

Bahkan buntut dari demonstrasi tersebut, DPRD Pati menyepakati pembentukan hak angket sebagai upaya pemakzulan Sudewo dari jabatan Bupati Pati.

Kini, nama Bupati Pati Sudewo kembali menjadi sorotan, lantaran pihak KPK menyebut Sudewo atau SDW diduga sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana suap kasus DJKA.

“Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo seperti dilansir Beritasatu dari Antara, Rabu (13/8/2025).

Menurut Budi Prasetyo, KPK kini membuka peluang untuk memanggil mantan anggota DPR RI tersebut sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Nanti ya kami lihat kebutuhan dari penyidik. Tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan, maka akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” ucapnya.

Dilansir Beritasatu, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus korupsi DJKA dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, pada 9 November 2023 lalu.

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp 3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp 720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

Untuk diketahui, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.