JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara suap terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Kali ini, pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (23/6/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rudy Ong diketahui memiliki posisi strategis dalam sejumlah perusahaan tambang, di antaranya Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Ia juga tercatat sebagai pemegang saham lima persen di PT Tara Indonusa Coal.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Materi pemeriksaan disebut masih seputar aliran dana dan skema suap yang mengiringi penerbitan izin tambang di Kaltim.

“Hari ini Senin (23/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap pemberian izin IUP di Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka sejak penyidikan diumumkan pada 19 September 2024. Ketiganya adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, anaknya Dayang Dona yang juga Ketua Kadin Kaltim, serta Rudy Ong Chandra. Ketiganya dicegah ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk memudahkan proses hukum.

Upaya Rudy untuk menggugurkan status tersangka melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga kandas. Hakim menolak seluruh permohonannya pada 13 November 2024.

Terkait penanganan kasus, eks Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum. Ia juga menyinggung soal pentingnya kerja sama para pihak.

“Oleh karena itu, KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini,” ujar Tessa Mahardhika.

Perkembangan terbaru dari perkara ini adalah rencana KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak, menyusul wafatnya tokoh tersebut. KPK menyatakan proses administratif akan dilakukan setelah menerima dokumen resmi kematian.

“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” ujar Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (23/12/2024).

KPK turut menyampaikan belasungkawa atas kepergian Awang Faroek.

“KPK turut berduka cita atas berpulangnya saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tuturnya.

Awang Faroek meninggal dunia di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, pada Minggu (22/12) pukul 21.00 WITA akibat diare akut. Jenazah dimakamkan di pemakaman keluarga di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Senin (23/12/2024).

Meski satu tersangka telah tiada, penyidikan perkara suap tambang ini belum akan berhenti. KPK memastikan penanganan perkara tetap berjalan untuk membuka seluruh jejaring korupsi dalam kasus ini. (*)