JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin (16/12) malam terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penggeledahan ini pada Selasa (17/12).

“Benar, tim dari KPK semalam menggeledah di kantor BI,” ujar Tessa Mahardhika dikutip dari Beritasatu.com.

Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi bukti terkait dugaan korupsi dana CSR yang tengah diusut oleh KPK. Namun, KPK belum merilis hasil temuan dari penggeledahan tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Asep menekankan bahwa ada dugaan penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukkannya.

“Perusahaan memberikan CSR untuk kegiatan sosial seperti membangun rumah, tempat ibadah, fasilitas umum, jalan, dan jembatan. Jika digunakan sesuai peruntukkannya, tidak ada masalah. Namun, masalah muncul ketika dana CSR tidak digunakan sesuai peruntukkannya,” kata Asep.

Asep menjelaskan lebih lanjut bahwa penyidikan KPK dalam kasus ini lebih kepada mendalami dugaan penggunaan CSR yang tidak sesuai peruntukkannya, terutama jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jika dana CSR digunakan untuk kepentingan pribadi, itu yang menjadi masalah. Misalnya, dana yang seharusnya untuk membangun rumah atau jalan digunakan untuk kepentingan lain,” jelas Asep.

Untuk mengusut kasus tersebut, KPK menggeledah kantor BI pada Senin malam.