JAKARTA – Pelarangan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pergi ke luar negeri oleh KPK untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK mengeluarkan larangan berpergian ke luar negeri terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga melarang dua orang lain untuk berpergian ke luar negeri, mereka adalah IIA yang merupakan mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas dan FHM pihak swasta.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan pelarangan itu berlaku mulai Senin (11/8/2025) hingga enam bulan ke depan.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara kuota haji 2023-2024,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025) dikutip dari Beritasatu.

Budi Prasetyo menjelaskan, keberadaan ketiganya di Indonesia sangat diperlukan untuk kepentingan penyidikan, adapun pelarangan berpergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” jelasnya.

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (Instagram/@gusyaqut)

Sebagai informasi, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Meski begitu, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan.

KPK juga masih menelusuri pemberi perintah pembagian kuota yang tidak sesuai aturan dan pihak-pihak yang diuntungkan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dari total 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi, pembagian justru menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan porsi ini diduga memberi keuntungan pada pihak tertentu dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Gus Yaqut, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, pendakwah sekaligus pemilik travel umrah dan haji Ustaz Khalid Basalamah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.