JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menerima surat kematian dari Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kalimantan Timur yang telah meninggal dunia. KPK menyampaikan belasungkawa atas kepergian Awang Faroek.

Sebagai informasi, Awang Faroek merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang tengah diusut oleh KPK.

“Bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Senin (23/12).

Selain itu, Tessa mengatakan bahwa KPK turut berbela sungkawa atas meninggalnya Awang Faroek.

“KPK turut berduka cita atas berpulangnya Saudara Awang Faroek Ishak. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” pungkas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Kaltim 2008-2018, Awang Faroek Ishak, resmi dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis seusai menjalani perawatan selama lebih dari 10 jam di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (22/12) malam. Berdasarkan hasil diagnosa, Awang Faroek diduga meninggal dunia akibat mengalami penyakit diare akut.

Ruang Mortuary RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan mendadak ramai dipadati sejumlah keluarga Awang Faroek Ishak yang resmi dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/12/2024) pukul 21.00 WITA. Awang Faroek sebelumnya tiba di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan pada Minggu (22/12/2024) siang sekira pukul 12.00 WITA. Saat itu, Awang Faroek terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit ini lantaran mengalami keluhan diare akut sehingga memerlukan perawatan medis di rumah sakit.

Awalnya, Awang Faroek sempat dirawat di ruang perawatan umum. Namun kondisi kesehatannya mendadak menurun drastis sehingga terpaksa harus dilarikan ke ruang ICU untuk mendapatkan pertolongan medis yang lebih intensif.