BERAU TERKINI – Perlakuan KPK terhadap tersangka kasus korupsi eks Menag Yaqut Cholil Qoumas membuat koruptor lain ingin diperlakukan hal yang sama.
KPK memberikan status pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji yakni Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Padahal Yaqut Cholil Qoumas diketahui sebelumnya ditahan di Rutan KPK.
Langkah KPK yang memberikan pengalihan status penahanan itu diikuti oleh tersangka kasus korupsi lainnya.
Salah satu tersangka korupsi lain yang ingin menjadi tahanan rumah adalah tersangka kasus suap di Kemnaker yakni eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel.

Menurut kuasa hukum Immanuel Ebenezer yakni Aziz Yanuar, kliennya akan mengajukan status pengalihan tahanan karena alasan kesehatan.
“Rencana demikian (ajukan permohonan pengalihan tahanan). Segera ketika sudah tidak libur,” kata Aziz Yanuar dikutip dari laporan CNN Indonesia.
“Memang Noel butuh rawat inap karena dokter pada pemeriksaan terakhir rekomendasikan untuk ada tindakan medis semacam operasi kecil dan butuh rawat intensif. Selain itu juga memperingati paskah,” tambahnya.
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Sebelumnya diberitakan, Momen Lebaran menjadi berkah tersendiri bagi Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang juga tersangka kasus korupsi kuota haji.
Pasalnya Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bisa keluar dari tahanan rumah KPK dan menjadi tahanan rumah.
Padahal tersangka KPK biasanya cukup sulit untuk mendapatkan perlakuan khususnya seperti menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pengalihan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah hanya sementara.

Dia menjelaskan pengalihan status dari tahanan di Rutan KPK dan tahanan rumah juga sesuai dengan prosedur penyidikan.
“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dikutip dari laporan CNN Indonesia.
Menurut Budi Prasetyo, Yaqut Cholil Qoumas dialihkan menjadi tahanan rumah atas permintaan pihak keluarga.
Gus Yaqut pun menjadi tahanan rumah terhitung sejak Selasa (18/3/2026).
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” katanya.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” jelasnya.
Sebagai informasi, KPK resmi menahan Gus Yaqut sejak 12 Maret 2026 lalu.
Penahanan dilakukan usai percobaan praperadilan status tersangka KPK yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh PN Jaksel.

