TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau mengimbau seluruh koperasi di wilayahnya untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota koperasi.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menjelaskan, RAT merupakan kewajiban penting bagi koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“RAT adalah momen bagi pengurus koperasi untuk menyampaikan laporan kinerja selama satu tahun terakhir dan menyepakati rencana kerja untuk tahun berikutnya,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola koperasi, Pemerintah Kabupaten Berau secara rutin menerbitkan Surat Edaran Bupati setiap awal tahun.

Surat tersebut berisi pengingat bagi koperasi agar segera menjadwalkan dan melaksanakan RAT.

Diskoperindag Berau juga berkomitmen menghadiri RAT yang diselenggarakan koperasi, baik secara langsung maupun melalui perwakilan.

“Kami berupaya hadir di setiap undangan RAT yang kami terima, karena ini juga menjadi bagian dari pengawasan dan pendampingan yang kami lakukan,” tambahnya.

Eva juga mengingatkan koperasi yang belum menyelenggarakan RAT agar segera menjadwalkan kegiatan tersebut.

Dia menyadari, salah satu kendala yang sering dihadapi koperasi adalah dalam penyusunan laporan keuangan.

Untuk itu, pihaknya membuka layanan pendampingan teknis bagi koperasi yang membutuhkan bantuan dalam penyusunan laporan.

“Kami siap memberikan pendampingan penyusunan laporan keuangan secara gratis, tanpa dipungut biaya. Koperasi hanya perlu menghubungi atau bersurat ke Diskoperindag,” tegas Eva. (*/Adv)