Reporter : Syaifuddin Zuhrie
|
Editor : Redaksi

TANJUNG REDEB, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini, diteken pada Jumat, 26 Juli 2024, mengatur tentang pemberian alat kontrasepsi kepada anak dan remaja usia sekolah.

Pasal 103 ayat (1) dalam PP tersebut mengatur bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi anak usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan layanan komunikasi, informasi, pendidikan, dan kesehatan reproduksi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, meminta agar masyarakat tidak salah paham mengenai kebijakan ini. Menurutnya, PP ini bukanlah dukungan terhadap aktivitas seksual bebas di kalangan remaja atau anak sekolah.

“Penting untuk memperjelas bahwa,peraturan ini tidak dimaksudkan untuk melegalkan hubungan seksual di kalangan anak usia sekolah,” ujar Lamlay belum lama ini.

Lamlay menegaskan bahwa, jika masyarakat memiliki pemikiran bahwa kebijakan ini membebaskan seks, maka itu adalah salah kaprah.

“Jika dalam satu rumah sudah menganggap seks bebas sebagai hal yang diperbolehkan, itu jelas merupakan masalah,” tegasnya.

Hingga saat ini, Dinkes Berau belum menerima rincian peraturan turunan terkait pemberian alat kontrasepsi pada anak dan remaja. Lamlay menekankan pentingnya pendampingan dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi untuk pelajar dan remaja. “Pemerintah membuat aturan ini berdasarkan masukan dari berbagai ahli, dan jika terbukti kurang tepat, tentu akan ada revisi,” jelasnya.

Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Dinkes Berau, Jaka, menambahkan bahwa sebelumnya pemerintah mengizinkan penjualan alat kontrasepsi di apotek untuk mengurangi angka penyebaran penyakit HIV. Meskipun ada kontroversi dari sisi agama mengenai kebijakan ini, Jaka menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan tersebut.

“Jika alat kontrasepsi tidak dilegalkan, angka penyakit HIV bisa meningkat. Pil KB, sementara ini, hanya dilegalkan bagi pasangan yang sudah menikah,” ungkapnya.

Jaka juga menyoroti perlunya pendekatan pencegahan yang lebih holistik dalam menangani masalah kesehatan di kalangan remaja. Dia menyarankan perbaikan fasilitas umum seperti taman bermain dengan penerangan yang baik serta penjagaan ketat dari Satpol PP untuk mencegah potensi tindakan asusila dan transaksi narkoba.

“Fasilitas umum harus dirawat dengan baik dan dijaga untuk menghindari tempat-tempat yang dapat mendorong perilaku seks bebas. Satpol PP harus terlibat aktif dalam menjaga keamanan di Berau,” pungkasnya. (*)