BERAU TERKINI – Menjamurnya bisnis dunia hiburan malam tak lepas dari perhatian Pemerintah Kabupaten Berau. Apalagi, sebagai daerah tujuan wisata, wisatawan yang datang ke Berau juga mencari tempat untuk melepas penat.
Melihat kondisi tersebut, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengaku tak tutup mata. Ia sadar, pertumbuhan penduduk berjalan beriringan dengan geliat bisnis hiburan malam.
Hal itu menambah kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan minuman beralkohol secara lebih masif.
Dia menyebut hal ini sebagai fenomena yang terjadi ketika Berau sedang menggalakkan program penguatan daerah tujuan wisata yang sejatinya menjadi tempat bagi wisatawan berlibur.
Sebagai daerah wisata, menurutnya tak bisa ditepis kebutuhan wisatawan mencari tempat untuk melepas penat. Oleh karenanya, bisnis hiburan malam makin menjamur di Bumi Batiwakkal.
Sadar akan geliat itu, pemerintah pun bergegas memastikan THM di Berau tumbuh dalam pengawasan. Pemerintah mesti turun tangan mengurusi peredaran miras.
“Hanya tempat-tempat khusus yang diperbolehkan,” tegas Bupati Berau dua periode itu.
Dirinya menyadari, aturan yang diberlakukan saat ini di Berau justru membuat gerak penertiban semakin tidak karuan.
Sebab, pemerintah justru lebih sering kecolongan oleh oknum-oknum yang bermain dari bisnis malam tersebut.
Dia menyebut, diperlukan langkah holistik untuk menertibkan bisnis itu, termasuk memperbaiki narasi aturan yang tercantum dalam perda pelarangan peredaran minuman beralkohol.
Revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol menjadi langkah konkret untuk membenahi masalah tersebut.
Sehingga, ke depan langkah petugas maupun para pengusaha dapat sinergi dan tak melakukan tindakan yang melanggar aturan pemerintah.
“Ini yang akan dievaluasi, semoga bisa diselesaikan dalam waktu yang singkat,” katanya.
Nantinya, dalam aturan baru, klasifikasi bisnis dibuat tegas. Tak ada lokasi tempat hiburan dengan status abu-abu.
Sehingga, dalam setiap penertiban, pelaku usaha dapat menunjukkan identitas usaha secara lengkap dan tak keliru dalam pengoperasiannya.
“Kita tidak bolehkan itu, tapi dikontrol. Kami memahami bahwa ini adalah kebutuhan,” sebutnya.
Dirinya juga menyinggung keberadaan oknum yang pasang badan untuk usaha ilegal.
Menurutnya, langkah itu tak perlu dilakukan karena akan bersinggungan dengan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran miras di Bumi Batiwakkal.
“Karena ulanya, rumah tangga bisa hancur,” ucapnya.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan pentingnya penegakan perda terkait peredaran minuman keras di Berau.
Perda tersebut masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum, sehingga wajib dijalankan secara konsisten oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait.
Menurut kacamata Komisi II, perda itu sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Perda ini pun masih berlaku dan belum dicabut ataupun direvisi.
“Selagi belum ada perubahan, maka semua pihak harus bisa memaksimalkan pola penegakan perda ini,” tegas Rudi.
Ia juga menyayangkan, masih maraknya peredaran miras di Berau, terutama di tempat-tempat yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Rudi menekankan, perda sudah mengatur jelas, hanya hotel berbintang lima yang diperbolehkan menjual miras di Bumi Batiwakkal.
“Kalau keberadaannya di kios, warung kaki lima, atau tempat karaoke, itu sudah jelas melanggar. Satpol PP dan instansi terkait harus melakukan penegakan hukum yang lebih tegas,” ujarnya.
Rudi menambahkan, apabila pemerintah daerah tidak mampu menegakkan aturan yang ada, maka perlu dilakukan pengaturan ulang, termasuk mengatur pola peredaran miras agar tidak menimbulkan kebebasan tanpa kendali.
“Kalau memang pemerintah daerah tidak bisa menegakkan perda secara maksimal, ayo kita atur. Jangan dibiarkan seperti sekarang, miras yang seharusnya hanya boleh dijual di hotel bintang lima, malah banyak ditemukan di warung kaki lima,” katanya.
Menurutnya, perda tersebut harus memiliki roadmap yang jelas agar pelaksanaannya terarah dan tidak multitafsir.
Ia juga menolak pandangan sektor wisata harus didukung dengan peredaran miras.
Menurutnya, hal ini tidak boleh disederhanakan, seolah orang berwisata harus mencari miras.
“Daya tarik destinasi wisata kita itu ada pada keindahan dan kepuasan yang jauh lebih bernilai daripada sekadar minuman keras,” tegasnya.
Rudi juga menyinggung kemungkinan revisi perda apabila pemerintah daerah memang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum dengan baik.
“Kalau pemerintah daerah mau merevisi perda, kita siap duduk bersama. Tapi kalau tidak bisa menegakkan, ayo kita atur kembali mekanismenya,” ujarnya.
Namun ia menegaskan, pengaturan ulang perda tidak berarti pemerintah mengambil keuntungan dari pajak atau retribusi miras.
Pemerintah bisa menaikkan PAD dari hotel, restoran, dan tempat hiburan malam, bukan dari pajak mirasnya.
“Efek dominonya yang kita ambil,” imbuhnya.
Rudi menyebut fakta di lapangan bahwa peredaran miras di Berau masih sangat mudah ditemukan.
Bahkan, mayoritas semua jenis miras bisa ditemukan di Berau tanpa harus membeli dari hotel bintang lima.
“Jujur saja, mau merek apa pun, mau harga berapa pun, semua ada di Berau. Ini bukti bahwa perda kita belum ditegakkan maksimal,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, sempat melemparkan bola panas ke pemerintah daerah agar meninjau kembali Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pasalnya, aturan yang sudah berusia 15 tahun itu dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan.
Menurut Dedy, perda ini sebenarnya hanya membolehkan miras beredar di hotel berbintang lima. Masalahnya, di Berau belum punya hotel berbintang lima.
“Akhirnya, miras malah menjamur di tempat-tempat yang seharusnya tidak bisa menjual,” kata Dedy.
Dia menyebut, perda tersebut justru menjadi aturan setengah hati. Mau melarang, tapi celahnya besar. Mau mengatur, tapi pelaksanaannya tak terkendali. Alhasil, perda ini menjadi aturan tidak efektif.
“Kalau memang mau dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), ya harus jelas aturannya. Begitu juga penegakannya,” ucapnya.
Dedy menambahkan, Pemkab Berau sebaiknya segera menentukan sikap. Benar-benar ingin melarang peredaran miras atau justru mengelolanya agar memberi kontribusi resmi bagi kas daerah.
“Kalau memang benar-benar tidak boleh beredar, ya buat lebih tegas. Tapi kalau tidak, lebih baik dikunci sekalian supaya tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” tegasnya.
Aturan lama yang sudah usang ini kini ibarat pintu tanpa kunci. Mudah dilanggar, tapi tetap disebut tertutup.
Apakah Pemkab Berau berani memperbarui regulasi atau biarkan miras terus ‘nongkrong’ bebas di tempat-tempat tidak termasuk dalam hotel berbintang. (*)
