BERAU TERKINI Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb. Total tiga orang pria diringkus dalam operasi beruntun pada Senin (3/11/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Gunung Panjang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, berinisial AR (25), sekitar pukul 18.30 WITA.

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka,” ujar Agus, Kamis (6/11/2025).

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di Kelurahan Gayam. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan 7 bungkus sabu siap edar beserta peralatan pengemasan.

Total barang bukti yang disita dari tersangka AR meliputi 8 bungkus sabu (total berat 36,39 gram), timbangan digital, tas hitam, uang tunai, dan satu unit mobil hitam yang digunakan untuk operasional.

Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan interogasi intensif terhadap AR. Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku telah menyerahkan sabu kepada dua orang lainnya untuk diedarkan.

“Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku telah memberikan narkotika jenis sabu kepada dua orang, yaitu AP dan SPJ, untuk diedarkan,” jelas Kasat Resnarkoba.

Hanya berselang 30 menit, sekitar pukul 19.00 WITA, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan AP (21) dan SPJ (24) di wilayah yang sama, Gunung Panjang.

Saat ditangkap, keduanya mengaku telah membuang barang bukti. Namun, setelah dilakukan pencarian yang disaksikan warga setempat, petugas berhasil menemukan 15 bungkus sabu seberat 5,67 gram yang sempat mereka buang.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Berau untuk penyidikan lebih lanjut. Akibat perannya sebagai pengedar utama dengan barang bukti besar, tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, dua rekannya, AP dan SPJ, dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di Bumi Batiwakkal. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas AKP Agus Priyanto. (*)