BERAU TERKINI – Pengajuan status masyarakat hukum adat dilakukan oleh Komunitas Adat Mapnan Hulu Kelay di Berau.

Komunitas Adat Mapnan Hulu Kelay mengajukan status masyarakat hukum adat atau MHA kepada DPMK Berau.

Pengajuan dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Berau.

Setidaknya ada lima usulan pengakuan masyarakat hukum adat yang diajukan oleh Komunitas Adat Mapnan Hulu Kelay.

Yakni Komunitas Mapnan Long Keluh, Komunitas Mapnan Long Suluy, Komunitas Mapnan Long Duhung, Komunitas Mapnan Long Lamcin, dan Komunitas Mapnan Long Pelay.

Komunitas Adat Mapnan Hulu Kelay di Berau Ajukan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (Ist)
Komunitas Adat Mapnan Hulu Kelay di Berau Ajukan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (Ist)

Sebagai informasi, Suku Dayak Mapnan berasal dari daerah Gunung Kung Kemul yang berada di bagian hulu sungai Kelay.

Diketahui Komunitas Adat Mapnan merupakan merupakan bagian dari kelompok besar rumpun suku Dayak Punan.

Hal tersebut berdasarkan pada kesaman budaya materiil dan sistem sosial, seperti tidak memiliki sistem Rumah tinggal bersama dan cenderung hidup semi nomadic.

Kemudian memiliki pakaian yang mirip serta pola berburu dan meramu yang masih sangat kental.

Adapun pihak DPMK Berau menyambut baik pengajuan pengakuan masyarakat hukum adat oleh Komunitas Adat Mapnan Hulu Kelay.

Kepala DPMK Berau Tenteram Rahayu mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen usulan yang diterima.

“Tahap berikutnya tim panitia akan melakukan verifikasi berkas usulan,” kata Tenteram Rahayu.

“Dan setelah berkas dinilai lengkap serta memenuhi persyaratan maka akan dilakukan verifikasi lapangan ke masing-masing kampung untuk kebenaran informasi didalam form usulan,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Komunitas Adat Mapnan Hulu Kelay untuk bersabar, sebab proses pengakuan masyarakat hukum adat memerlukan proses yang panjang.

“Saat ini usulan yang masuk duluan ke sekretariat sudah ada 4 komunitas MHA yang belum di verifikasi lapangan, jadwal verifikasi bergiliran, maka mohon bersabar dahulu ya, tapi proses akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.