Foto: Pelaku pembobol sekolah saat diamankan Satreskrim Polres Berau
TANJUNG REDEB- Jajaran Polres Berau berhasil meringkus 6 spesialis pembobol sekolah di Kabupaten Berau pada 26 Januari lalu. Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya melalui Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan, 6 tersangka merupakan satu komplotan.
Dijelaskannya, dari 6 tersangka 4 diantaranya masih dibawah umur. Hanya lanjut Rangga, dari 4 anak tersebur, 1 tersangka ditangguhkan hukumannya, karena masih duduk dibangku sekolah.
“Kini kelima tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau. Hanya 1 tersangka yang berstatus pelajar kami tangguhkan,” katanya.
Dikatakannya, komplotan pencuri tersebut telah membobol beberapa sekolah. Seperti SMA PGRI Berau dan SDN 07 Bedungun, Tanjung Redeb. Adapun hasil curian paling besar komplotan tersebut saat membobor SMA PGRI Berau. Di mana para tersangka berhasil membobol uang senilai Rp 14 juta. Sementara Di SDN 07 Bedungun, tersangk hanya mengambil uang Rp 500 Ribu, dan satu buah laptop.
“Laporan pertama dari SMA PGRI memakan kerugian sebesar Rp 14 Juta. Tapi barang bukti yang diamankan hanya tersisa hanya Rp 7,5 Juta, setelah dibawa jalan-jalan ke Bukungan. Kalau barang bukti di SD 07 Bedungun kami hanya mengamankan laptop saja,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan pengembangan dan pengakuan dari sejumlah tersangka, ternyata di SMA PGRI tersebut sudah dua kali dilakukan pencurian. Di mana kali pertama dilakukan pada Oktober 2021 lalu. Bahkan, jumlah uang yang berhasil dicuri tersangka nilainya cukup fantastis, yakni 121 juta rupiah.
Bahkan, dari tersangka tersebut ada yang menjadi alumni di sekolah tersebut. Diduga, tersangka yang saat itu bersekolah di sana memiliki peran penting dalam keberhasilan aksinya membobol uang dari bendahara sekolah.
“Mereka membobol dengan memecahkn kaca jendela dan mencungkil pintu menggunakan linggus. Uang itu dulu dibelikan motor oleh pelaku namun rusak karena kecelakaan. Dan ada juga digunakan untuk membelikan aksesoris motor dan keperluan lainnya,” katanya.
Kompol Rangga menyebut, akibat tindak kejahatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan pasal 363 subsider 362 KUHP dengan maksimal pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Kalau tersangka yang usianya masih dibawah umur, biasanya akan dikenakan hukuman 1/3 dari hukuman dari orang biasa,” pungkasnya. (/)