BERAU TERKINI – Kekompakan sepasang suami istri di Bontang dalam menjalankan bisnis haram harus berakhir di balik jeruji besi. Keduanya kini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Bontang setelah digerebek di sebuah rumah di Kelurahan Api-Api.
Pasangan tersebut adalah Ov alias Vv (37) dan suaminya, AM alias Gondrong (45). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gang Etam, Jalan Ahmad Yani, pada Selasa (9/9/2025) malam.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bungkus sabu seberat 5,40 gram, timbangan digital, alat hisap, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Begitu info diterima, tim langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamatan,” jelas AKP Rihard.
Kini, pasangan suami istri tersebut telah ditahan di Mapolres Bontang. Keduanya terancam jeratan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang berat.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengapresiasi keberanian warga yang melapor dan menegaskan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan partisipasi semua pihak.
“Jangan takut melapor, karena Polres Bontang serius memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
