BERAU TERKINI – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang Tahun 2025 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (15/8/2025). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, dan dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Agenda utama rapat adalah penyampaian tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang BUMD. Kedua Ranperda tersebut adalah Perubahan Ketiga atas Perda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan Perubahan Kedua atas Perda PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).
Pada sesi penetapan pembahas, pimpinan rapat memutuskan bahwa pembahasan kedua Ranperda diserahkan kepada komisi yang membidangi. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, keputusan ini adalah bagian dari strategi legislasi yang lebih terfokus dan produktif.
“Komisi sudah punya basis pemahaman dan mitra kerja yang relevan. Kita ingin pembahasan Ranperda ini tidak berlarut-larut, tapi tetap berkualitas dan berdampak,” ujarnya.
Hasanuddin menyebut, kedua Ranperda ini menyentuh aspek fundamental dalam pengelolaan BUMD. Ia menekankan, regulasi yang dihasilkan harus adaptif terhadap tantangan sektor energi dan keuangan daerah.
“PT MMP dan Jamkrida punya peran strategis. Tapi kita juga harus jujur, ada banyak hal yang perlu dibenahi. Ranperda ini harus menjawab itu, bukan sekadar formalitas,” tegasnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
