Foto: Ketua Komisi III Saga

TANJUNG REDEB – Fakta 2.000 bidang lahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang belum bersertifikat jadi perhatian Komisi III DPRD Berau. Ketua Komisi III H Saga mengatakan, bahwa Pemkab harus segera menuntaskan persoalan ini untuk menghindari persoalan silang sengketa di kemudian hari.

Menurutnya, Pemkab Berau harus segera membuat legalitas yang jelas atas aset yang dimiliki. Jangan sampai nantinya dengan pembuatan legalitas yang terlambat justru berpotensi menimbulkan permasalahan baru.

“Entah itu disertifikatkan atau ada sebutan lain, ini kan bisa terjadi masalah kalau ada masyarakat yang bermukim di atas tanah milik Pemkab,” jelasnya, Kamis (4/11/2021).

Sebab semakin lama tanpa legalitas maka semakin besar pula peluang lahan tersebut dikuasai oleh oknum atau kelompok masyarakat.

“Kami berharap itu secepatnya diprioritaskan supaya semua aset pemerintah daerah berkaitan dengan lahan itu punya legalitas yang jelas,” sambungnya.

Politikus PPP ini meminta agar OPD terkait segera  menyampaikan skala prioritas saat melakukan penyusunan anggaran sehingga nantinya pengurusan aset dapat dilakukan dan tidak terkendala dengan anggaran.

Selain itu Dinas Pertanahan juga harus berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia mengaku persoalan aset juga berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nah itu kan kita sudah beberapa kali menerima LHP selalu ada rekomendasi tentang aset daerah,” tutupnya.

Menurut penjelasan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, Suprianto,  terdapat sekitar 2.000 bidang lahan aset Pemkab Berau yang belum memiliki sertifikat.

Hal ini juga menjadi salah satu fokus pembahasan saat KPK RI berkunjung ke Berau untuk menyelesaikan masalah aset Pemkab Berau yang belum memiliki badan hukum.

“Memang ada beberapa aset tanah Pemkab ini yang belum dapat disertifikasi, tapi banyak juga yang sudah. Kalau yang belum bersertifikat itu, ada sebagian yang merupakan kantor pemerintahan juga,”  pungkasnya. (*)

Editor: RJ Palupi