Reporter : Redaksi
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

BALIKPAPAN – Pada Jumat (1/11/2024), Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di Polda Kaltim bersama Kejaksaan untuk membahas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kalimantan Timur.

Rombongan dipimpin oleh Rikwanto dan disambut langsung oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Wakapolda Brigjen Pol Sabilul Alif, Irwasda Polda Kaltim, serta pejabat utama Polda Kaltim dan jajaran Kejaksaan Tinggi dan Negeri.

Dalam pernyataannya, Rikwanto menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ia mengungkapkan bahwa masih banyak tambang ilegal yang beroperasi, baik yang sudah ditindak maupun yang belum.

“Presiden menyatakan ada potensi kerugian mencapai Rp 300 triliun dari sektor tambang. Kami menekankan kepada Kapolda dan Kajati untuk menelusuri potensi ini di wilayah Kaltim,” ujarnya.

Rikwanto menambahkan bahwa Komisi III DPR RI mengharapkan penindakan tegas terhadap kegiatan ilegal tersebut. “Jangan sampai tidak ada gerakan. Kami minta mereka menelusuri, menindak, dan merapikan agar kerugian itu bisa diminimalkan,” jelasnya.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, menyatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara legislatif dan kepolisian dalam menghadapi tantangan kamtibmas. Ia menekankan pentingnya sinergi yang kuat dengan Komisi III DPR RI untuk menjaga stabilitas keamanan masyarakat.

“Kehadiran Komisi III DPR RI merupakan momentum penting untuk memperkuat kerja sama antara Polda Kaltim dan Komisi III, terutama dalam mendukung tugas kepolisian di wilayah ini,” ungkapnya.

Kapolda juga memastikan bahwa Polda Kaltim siap mendukung program-program yang berorientasi pada peningkatan keamanan dan pelayanan publik.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

Kunjungan ini menjadi sarana diskusi konstruktif untuk membahas berbagai permasalahan hukum dan mendukung keberlanjutan program-program kepolisian di Kalimantan Timur.(*)