BERAU TERKINI – Komisi III DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat dengan Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim, dan PT Singlurus Pratama pada Selasa (5/8/2025). Rapat ini membahas realisasi reklamasi pasca tambang dan dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi anggota Baharuddin Mu’in, Sayid Muziburrahman, dan Husni Fakhruddin.

Menyikapi keluhan masyarakat terkait dampak pertambangan, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan komitmen legislatif untuk memastikan kejelasan status lahan, jarak aktivitas tambang dengan pemukiman, serta kerusakan yang dialami warga.

“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan. Perlu ada verifikasi jarak antara pemukiman dengan lokasi tambang, status lahan, dan dampak yang dirasakan masyarakat,” ujar Reza.

Perwakilan aliansi masyarakat, Anwar Saleh, membeberkan bahwa kolam bekas tambang PT Singlurus Pratama berjarak sekitar 50 meter dari pemukiman dan telah menyebabkan keretakan rumah warga.

Sementara perwakilan PT Singlurus Pratama, Hartono, menekankan bahwa kegiatan tambang dijalankan sesuai SOP. Jika ada rumah yang retak, mereka akan melakukan tim penilai.

“Ganti rugi dan bentuk tali asih juga perlu dikaji dan disampaikan kepada perusahaan,” tegas Akhmed Reza. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)