Foto: Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau Wendy Lie Jaya
TANJUNG REDEB- Anggota DPRD Berau yang juga Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Wendy Lie Jaya turut menyoroti persetujuan izin lokasi yang keluar pada 9 Juni 2020 milik PT Berau Agro Asia (BAA) dalam rapat dengar pendapat (RDP) Selasa (11/04/2023) lalu.
Pasalnya, di tanggal tersebut, secara beraamaan pula terbit 2 izin yang diproses melalui OSS namun berbeda luasan lahannya.
Setelah kedua OSS yang berbeda-beda itu diterbitkan terlebih dahulu. Barulah dikeluarkannya arahan bupati pada 8 September 2020.
“Yang pertama izin lokasi luasnya 41,2 hektare yang ada di dokumen UKL-UPL. Tapi ditanggal yang sama, terbit juga izin dengan luasan 29,14 hektare. Sementara, arahan bupati baru terbit September 2020,” ujarnya di dalam forum.
Dirinya mempertanyakan, izin lokasi yang kemudian muncul lebih cepat dari arahan bupati saat itu. Hingga Wendy menilai ada dugaan konspirasi memuluskan izin operasional BAA di Segah.
Hal inipun menjadi dasar pihaknya menilai proses ipenerbitan zin BAA tidak sesuai mekanisme berdasarkan regulasi perundang-undangan.
“Jelas terjadi konspirasi. Kenapa, dihari yang sama keluar persetujuan izin lokasi, kemudian keluar juga OSS nya, tapi koordinatnya berbeda dari UKL UPL. Padahal arahan bupati, seharusnya September 2020,” jelasnya.
Meski menemukan banyak kejanggalan, dan menjadi pertanyaan mengenai proses izin dari BAA ini. Namun ia mengaku, jika secara pribadi maupun lembaga tidak ingin mempersulit keberadaan investasi di Berau.
Bahkan, dirinya bersama anggota Komisi II hingga seluruh anggota DPRD Berau sangat mendukung keberadaan investasi. Namun tetap harus mengikuti regulasi undang-undang.
“Mengenai masalah BAA ini, kami juga pernah hearing di sana mengenai keberadaan investasi itu. Kami mendukung investasi, tapi dengan catatan harus sesuai dengan persyaratan Permentan,” pungkasnya. (/ADV).
Reporter: Hendra Irawan