Foto: Anggota Komisi I DPRD Berau Rudi Mangunsong

TANJUNG REDEB- DPRD Kabupaten Berau tengah menyusun Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang ditujukan untuk mengatur penguatan pendapatan asli kampung (PAK).

Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong mengatakan, Raperda itu nantinya akan memberikan dampak poisitif bagi pemerintah kampung ketika ada investasi yang masuk atau sudah ada kegiatan investasi di sekitar kampung tersebut.

“Di raperda itu nantinya, akan diatur seperti pengelolaan limbah perusahaan 30 persennya di kelola oleh kampung. Itu berlaku kepada perusahaan yang beroperasi di sekitar kampungnya,” katanya.

Rudi juga berharap, pihak perusahaan juga dapat mendukung raperda yang saat ini tengah disusun. Karena apa yang saat ini dilakukan tidak lain untuk membantu pemerintah kampung dalam mendongkrak PAK.

Disisi lain, keberadaan perusahaan di Bumi Batiwakkal juga dapat dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat di wilayah kerjanya. Termasuk pemerintah kampung sebagai mitra kerjanya.

“Kami memiliki tujuan untuk memberikan penguatan kepada Kampung. Apakah itu perusahaan tambang, ataupun sawit. Ini harus kita dukung,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan, dengan adanya aturan tersebut, kampung bisa hidup dengan Badan usaha Milik Kampung (BUMK) nya. Tinggal bagaimana BUMK mengelola selanjutnya.

“Kami di lembaga DPRD akan selalu berjuang untuk kemaslahatan masyarakat agar kesejahteraan masyakarat khususnya yang ada di kampung menjadi lebih baik,” pungkasnya (ADV).