Foto: Kantor Bupati menjadi salah satu aset daerah yang dimiliki Pemkab Berau

TANJUNG REDEB – Kunjungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke berau baru-baru ini membuka fakta soal aset Pemkab Berau yang belum legal secara administrasi. Aset lahan berjumlah 2.000 bidang yang dimiliki Pemkab Berau ternyata belum tersertifikasi. Hal itu sesuai dengan data Dinas Pertanahan Berau. 

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanahan Berau, Suprianto mengakui hal itu. Bahkan ia menyebutkan menjadi pembahasan saat rapat bersama dengan KPK.

Tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa bidang yang harus ditemukan untuk kemudian dituntaskan legalitasnya. Jumlah aset dimaksud yang terhimpun sejak tahun 2019, 2020 juga 2021.

“Memang ada beberapa lah aset tanah Pemda ini belum dapat disertifikasi, tapi banyak juga yang sudah. Kalau yang belum bersertifikat itu, ada sebagian yang merupakan kantor pemerintahan juga,” jelasnya Senin, (1/11/2021).

Masalah sertifikasi lahan yang menjadi aset daerah tersebut akan berpisah kewenangan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Namun Dinas pertanahan akan tetap terlibat dalam koordinasi kerja. Ada upaya yang sudah dilakukan untuk mempercepat penyelesaian masalah ini. Tentu dengan tujuan menghindari sengketa lahan di kemudian hari. 

Supriyanto mengungkapkan, bahwa masalah penyelesaian terkendala masalah anggaran, alat dan juga keterbatasan personel. 

“Saya sudah bilang langsung dengan Sekda, kalau besar masalah internal ya mengenai anggaran, ada biaya operasional yang perlu menunjang. Agar jelas permasalahannya, bukan tidak diusahakan. Apalagi, ini permasalahannya dengan tanah,” bebernya.

Kendati pihaknya was-was mengenai masalah kedepannya, seperti kemungkinan besar, adanya  tanah Pemda Berau bisa jadi diokupasi, diduduki oleh masyarakat, atau digugat, pihaknya tetap mengakui untuk sejauh ini, belum ada masalah yang menyangkut hal tersebut. (*)

Reporter: Pangesti

Editor: RJ Palupi