TANJUNG REDEB – Akses pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19 kini makin terjangkau masyarakat. Usai menurunkan harga polymerase chain reaction (PCR) maksimal Rp 500 ribu, kini harga yang makin terjangkau juga untuk  pemeriksaan RDT-Antigen.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan untuk menurunkan harga pemeriksaan RDT-Antigen pada fasilitas pelayanan kesehatan. Tak tanggung-tanggung, harga batas atas yang ditetapkan Kemenkes turun cukup jauh yakni menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Sementara bagi luar Pulau Jawa dan Bali maksimal hanya Rp 109.000.

Penysuaian harga terbatu RDT-Antigen itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen.

“Iya, benar ada edaran terkait penurunan harga RDT-Antigen, edaran itu terbit akhir Agustus lalu dan sudah mulai berlaku mulai 1 September 2021 kemarin,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi, Jumat 17 September 2021.

Dijelaskan Iswahyudi, adanya penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi  pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan atau sumber daya manusia, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP). Lalu ada juga komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Dengan kebijakan ini diharapkan harga yang lebih terjangkau dapat meningkatkan pengujian atau testing Covid-19. Harapannya, dengan harga yang lebih terjangkau, dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.

Iswahyudi juga menekankan, jika penetapan tarif tertinggi ini hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RDT Antigen atas permintaan sendiri. “Kebijakan ini tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RDT-Ag dari pemerintah,” bebernya.

Iswahyudi menyebutkan bila kebijakan ini berlaku bagi seluruh penyedia pelayanan kesehatan yang menyediakan fasilitas pemeriksaan RDT-Antigen. Karena kebijakan penetapan batas atas pemeriksaan antigen ini masih baru, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pembinaan serta pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RDT-Antigen di lapangan.

“Kita harap ini segera ditindaklanjuti oleh klinik atau fasilitas kesehatan lain yang melayani RDT Antigen. Kalau masih ada yang melayani dengan harga di atas harga tersebut bisa melaporkan ke Dinas Kesehatan,” tutupnya.(*)

Editor: RJ Palupi