Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB, – Pemerintah Daerah Berau mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengonsumsi beras lokal, khususnya yang berasal dari Kampung Buyung-buyung. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan dan mempromosikan produk lokal.

Kepala Dinas Pangan Berau, Rakhmadi Pasarakan, mengungkapkan bahwa dalam aturan terbaru, ASN hanya diwajibkan mengonsumsi 5 kilogram (kg) beras lokal per bulan.

“Jumlah itu ditetapkan dalam aturan baru,” ujar Rakhmadi saat ditemui Berauterkini.co.id, Rabu (9/10/2024).

Sebelumnya, ASN di Berau diwajibkan mengonsumsi 10 kg per bulan. Penurunan jumlah ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kondisi cuaca yang mengakibatkan kekeringan dan gagal panen.

Selain Kampung Buyung-buyung, beberapa daerah penghasil padi, seperti Kampung Merasa dan Teluk Sumbang, juga mengalami gagal panen. Akibatnya kini meraka juga telah meminta Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Rakhmadi menegaskan bahwa meskipun ada penurunan kewajiban, pemerintah tetap berkomitmen untuk memastikan beras lokal terus terserap dan dikonsumsi oleh masyarakat, terutama ASN.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari diversifikasi pangan, di mana ASN diharapkan dapat memberikan contoh positif dalam konsumsi beras lokal.

“Harapan kami, langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi ketergantungan pada pangan impor,” tambahnya.

Saat ini, harga beras lokal yang beredar di pasaran sekitar Rp 14.000 per kg. Rakhmadi juga mengingatkan bahwa harga beras masih fluktuatif, namun tidak mengalami kenaikan drastis seperti tahun lalu.(*)