TANJUNG REDEB. Dalam Musrenbang Kecamatan Gunung Tabur, Ketua DPRD Berau, Madri Pani memberikan kritik dan masukan kepada bupati Berau, Sri Juniarsih. Khususnya soal beberapa kebijakan soal anggaran.

Kebijakan anggaran yang diturunkan menurutnya harus didasarkan pada perhitungan detail, pembahasan dan persetujuan bersama. Seperti jalannya pembangunan daerah, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Madri juga menegaskan bahwa apa yang disampaikannya itu sebagai bagian tugas legislatif.

Hal ini kata dia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Madri menyoroti kebijakan penambahan honor RT, honor PKK hingga kenaikan ADK tahun 2022. Menurut Madri kebijakan itu tentu baik dalam upaya mengoptimalkan pembangunan dan pemacu kinerja aparatur pemerintahan. Hanya saja menurutnya harus realistis.

“Tetapi sebagai penyelengaraan pemerintahan daerah, harus terlebih dahulu melihat kemampuan, dan kapasitas anggaran keuangan daerah itu sendiri, dan pengajuannya tersebut terlebih dahulu harus dibahas dan duduk bersama antara eksekutif dengan legislatif,” jelasnya.

Tidak itu saja, dirinya juga mengingatkan Bupati Berau, agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan dan menjanjikan sesuatu kepada masyarakat. Jangan sampai janji yang disampaikan, tidak terealisasi yang akan membuat masyarakat hilang kepercayaan. Apalagi janji tersebut hanya untuk mendapatkan simpati masyarakat.

“Kita sampaikan yang pasti, realistis atau yang diyakini memang mampu dilaksanakan, juga sangat penting jangan menarik simpati masyarakat dengan janji-janji itu,” terangnya.

Madri juga menegaskan, dari hasil pelaksanaan kegiatan hearing yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Berau dengan DPC P-APDESI Kabupaten Berau belum lama ini, terkait dengan pelaksanaan dan penerapan Peraturan Bupati Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Berau Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Kampung, perlu adanya revisi atau perbaikan dan review kembali.

Madri Pani yang pernah menjabat sebagai kepala kampung Gurimbang ini menegaskan, bahwa pemanfaatan ADK yang harus berdasarkan visi dan misi kepala kampung.

Tidak diminta mengakomodir visi misi kepala daerah. Seharusnya, pemerintah kampung menjalankan visi dan misi nya tersendiri, yang telah disusun melalui proses perencanaan dan musyawarah kampung.

“Bukan menjalankan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati,” katanya. Prestasi kampung yang ada saat ini di Berau menjadi catatan penting. Baik prestasi tingkat nasional maupun provinsi.

Menurut Madri yang juga pernah menjadi kepala kampung terbaik tingkat nasional ini, membuktikan bahwa pengelolaan pembangunan kampung sudah baik sesuai mekanisme dan ritme pembangunan yang benar. Jangan sampai prestasi dan semangat membangun itu memudar katena ada kebijakan pembangunan yang dipaksakan masuk dari luar kampung. Seperti mengemban visi misi kepala daerah. (*)

Editor: RJ Palupi