TANJUNG REDEB – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Madri Pani, mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan atau memakai mobil dinas untuk kepentingan mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah untuk berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
“Saya sangat setuju, karena mobil dinas hanya digunakan untuk mendukung fasilitas pekerjaan saja, bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya kepada berauterkini.co.id, Selasa (26/3/2024).
Politisi Partai Nasdem tersebut menjelaskan, bahwa kendaraan dinas mobil operasional selama cuti lebaran atau cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri dipegang atau diamankan oleh pemegang kendaraan dinas operasional masing-masing.
“Karena kalau menggunakan kendaraan dinas akan berpengaruh pada biaya operasional. contohnya saja, bensin,” ujarnya.
Madri juga mengingatkan, jika memang ada pejabat atau pegawai pemerintah yang nekat menggunakan mobil operasional dinas tersebut, Pemkab Berau bisa mengambil tindakan tegas.
Menurutnya, tindakan tersebut tepat untuk dilakukan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak serta merta bisa menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadinya.
“Jauh lebih baik jika ada surat edarannya. Saya kurang tahu sudah ada atau belum. Jika belum, mungkin bisa dibuatkan surat edarannya,” tutupnya. (*/ADV)
Reporter : Dini Diva Aprilia
Editor : s4h