BERAU TERKINI – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti serius masalah parkir liar di bahu jalan yang masih marak ditemukan di wilayah perkotaan, khususnya di Kecamatan Tanjung Redeb.
Menurutnya, praktik parkir sembarangan ini sangat mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan lain.
Ia mencontohkan kondisi di Jalan H Isa I, di mana banyak kendaraan pribadi berukuran besar, seperti truk dan mobil, parkir di bahu jalan.
Hal ini secara langsung mempersempit ruas jalan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Percuma ada pelebaran jalan yang sudah dikerjakan DPUPR, bila dipinggir jalan, baik sisi kiri atau kanan, masih banyak kendaraan parkir. Pelebaran jalan tidak akan dapat digunakan maksimal,” ungkap Dedy.
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, jika parkir liar terus dibiarkan, hal tersebut akan membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama di jalur lalu lintas yang padat pengguna.
Meskipun sering dianggap wajar oleh masyarakat karena merasa tidak mengganggu, praktik parkir di bahu jalan secara tidak langsung menyumbang faktor kemacetan, yakni dengan mempersempit lajur kendaraan.
Dedy mendorong pemerintah daerah segera mencari solusi komprehensif guna mengatasi masalah parkir liar ini.
Ia mengusulkan dua opsi , yakni pembentukan Perda yang secara tegas mengatur larangan parkir di bahu jalan, dan penyediaan area parkir terpusat yang dikelola dan diatur di masing-masing kelurahan di kawasan padat.
“Jadi, jalanan tetap lebar dan rapi, jangan banyak kendaraan seperti yang besar parkir di bahu jalan, itu akan mempersempit,” tuturnya.
Ia menekankan, agar masyarakat memahami sepenuhnya bahwa parkir di bahu jalan tidak diperbolehkan, perlu adanya pendekatan yang persuasif terhadap pemilik kendaraan.
Hal ini dianggap penting karena ketertiban parkir sangat memengaruhi keindahan dan citra Kota Tanjung Redeb.
“Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan Perda atau regulasi yang ada, tentunya berkoordinasi dengan pihak terkait,” tandasnya. (*/Adv)
