BERAU TERKINI – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, melemparkan bola panas ke pemerintah daerah.

Dedy meminta agar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol segera ditinjau kembali.

Pasalnya, aturan yang sudah berusia 15 tahun itu dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi di lapangan.

Menurut Dedy, perda ini sebenarnya hanya membolehkan miras beredar di hotel berbintang lima. Masalahnya, di Berau belum punya hotel berbintang lima.

“Akhirnya, miras malah menjamur di tempat-tempat yang seharusnya tidak bisa menjual,” kata Dedy.

Dia menyebut, perda tersebut justru menjadi aturan setengah hati. Mau melarang, tapi celahnya besar. Mau mengatur, tapi pelaksanaannya tak terkendali. Alhasil, perda ini menjadi aturan tidak efektif.

“Kalau memang mau dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), ya harus jelas aturannya. Begitu juga penegakannya,” ucapnya.

Dedy menambahkan, Pemkab Berau sebaiknya segera menentukan sikap. Benar-benar ingin melarang peredaran miras atau justru mengelolanya agar memberi kontribusi resmi bagi kas daerah.

“Kalau memang benar-benar tidak boleh beredar, ya buat lebih tegas. Tapi kalau tidak, lebih baik dikunci sekalian supaya tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” tegasnya.

Aturan lama yang sudah usang ini kini ibarat pintu tanpa kunci. Mudah dilanggar, tapi tetap disebut tertutup. Apakah Pemkab Berau berani memperbarui regulasi atau biarkan miras terus ‘nongkrong’ bebas di tempat-tempat tidak termasuk dalam hotel berbintang. (*)