Reporter : Redaksi
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

JAKARTA,- Angka indeks kemerdekaan pers (IKP) nasional mengalami penurunan di tahun 2024. Penurunan tersebut sudah terjadi kedua kalinya.

IKP tahun 2024 mencapai angka 69,36. Angka itu memberi makna, bahwa pers nasional berada dalam kategori cukup bebas.

“Penurunan angka IKP itu memperlihatkan, bahwa kondisi pers nasional tidak sedang baik-baik saja. Hal itu bisa dilihat dari lingkungan ekonomi, hukum, maupun politik yang berpengaruh terhadap angka IKP nasional,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, di Jakarta, Selasa (5/11/2024) seperti dikutip dari RRI.co.id

Ninik menyebut, jika dibandingkan pada tahun 2023, IKP nasional berada di posisi 71,57. Hal ini merupakan penurunan cukup tajam dibandingkan IKP tahun 2022 yang mencapai 77,88.

“Terbentuknya lingkungan ekonomi, politik, dan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Pihak swasta dan instansi lain yang terkait dengan pers juga punya peran penting,” kata Ninik.

Ninik menjelaskan, dari lingkungan ekonomi masih banyak media yang menggantungkan diri dengan pemerintah daerah.

Menurutnya hal terdebut berpengaruh pada independensi atau kemerdekaan pers dalam menjalankan peran untuk melakukan kontrol sosial.

Sementara, anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, menjelaskan angka IKP 69,36 diperoleh dari rerata variabel lingkungan fisik politik sebesar 70,06. Dan juga lingkungan ekonomi 67,74, serta lingkungan hukum sebesar 69,44.

“Khusus pada variabel ekonomi, skor rendah dipengaruhi oleh indikator independensi kelompok kepentingan yang kuat. Dan juga soal tata kelola perusahaan pers yang baik,” ucapnya.

Kekerasan dan serangan digital terhadap insan pers, juga menjadi salah satu indikator penting yang membuat kemerdekaan pers merosot.

“Ini beberapa kali terjadi saat media memberitakan kasus korupsi maupun isu-isu lingkungan,” kata Sapto. (*)