TANJUNG REDEB – DPRD Berau tidak hanya menolak rencana tukar guling jalan provinsi oleh PT Berau Coal, tetapi juga menawarkan solusi alternatif yang dinilai lebih efektif dan efisien.

Daripada membangun jalan memutar baru sejauh 32 kilometer, perusahaan diminta untuk meniru solusi di lokasi tambang lain dengan membangun jembatan atau overpass.

Usulan ini disampaikan oleh delegasi DPRD Berau, termasuk Wakil Ketua Komisi I Abdul Waris, dalam rapat konsultasi bersama DPRD Kalimantan Timur.

Menurut Waris, solusi jembatan akan memungkinkan aktivitas penambangan tetap berjalan di bawahnya, tanpa harus mengorbankan atau memindahkan jalur utama yang sudah ada.

“Kami bukan sekadar menolak, tapi menawarkan solusi yang lebih baik. Daripada membuat jalan memutar, seharusnya dibangun jembatan atau overpass agar aktivitas tambang dan lalu lintas publik bisa sama-sama berjalan,” ujar Waris pada Senin (11/8/2025).

Solusi ini dianggap jauh lebih masuk akal karena dua alasan utama. Pertama, untuk menghemat waktu dan jarak tempuh bagi masyarakat pesisir yang ekonominya sangat bergantung pada kelancaran akses. Kedua, untuk mencegah pemborosan aset.

Waris menegaskan, sangat disayangkan jika jalan yang ada saat ini harus dikorbankan, mengingat kondisinya masih sangat baik karena baru saja dibangun oleh pemerintah provinsi.

“Sangat disayangkan jika jalan yang sekarang kondisinya masih sangat bagus karena baru dibangun provinsi, harus dikorbankan begitu saja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, rencana tukar guling atau pengalihan ruas jalan provinsi yang melintasi area konsesi tambang PT Berau Coal mendapat lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.

Dukungan ini disampaikan setelah Komisi III DPRD Kaltim melakukan kunjungan lapangan ke lokasi di Kampung Gurimbang, Jalan Poros Sambaliung–Talisayan, Kabupaten Berau, pada Sabtu (2/8/2025) lalu.

“Sepanjang prosedur sudah lengkap dan memenuhi syarat, saya kira untuk memudahkan investasi maka perlu dilaksanakan,” ujar Abdulloh.

Legislator Karang Paci itu menekankan, proses tukar guling ini harus melalui persetujuan otoritas yang berwenang dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. DPRD Kaltim, lanjutnya, akan memberikan dukungan penuh selama semua aturan dipatuhi.

“Kami akan suport,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, yang turut mendampingi, mengungkapkan bahwa proses perizinan ini telah diajukan oleh PT Berau Coal selama lebih dari dua tahun. Kunjungan bersama ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaiannya.

“Kami bersama Ketua Komisi III sama-sama mencari jalan terbaik supaya proses perizinan cepat selesai dan tidak berlarut-larut,” kata Bambang. (*)