TANJUNG REDEB – Ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau memastikan aman.
Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, mengatakan lembaran blanko KTP tersedia. Pasalnya, Jika tersisa sekitar 1.000 blanko, pihaknya dengan sigap mengajukan tambahan blanko ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditambah.
“Kita pastikan stok aman dan tersedia,” ungkap David Pamuji, di kantornya, Rabu (28/8/2024).
Untuk sementara, belum ada lonjakan pembuatan e-KTP di Kabupaten Berau. Selama ini Disdukcapil juga dibantu pihak kecamatan untuk melakukan perekaman.
Selanjutnya, setelah dikumulatifkan akan segera dicetak dan diberikan kepada pemohon.
Sebanyak 5 dari 13 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Berau, kini mampu melayani perekaman e-KTP, diantaranya, Kecamatan Maratua, Pulau Derawan, Biatan, Talisayan, dan Segah.
Sedangkan, untuk daerah perkotaan disarankan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil Berau.
“Saat ini yang membuat e-KTP masih normal,” tuturnya.
Rata-rata per bulan menghabiskan blanko e-KTP sekitar 2.000 blanko. Namun, kebutuhan tersebut selalu tercukupi dengan adanya usulan ke Kemendagri dan hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Memang diakuinya, ketika menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari lalu terdapat lonjakan permintaan pembuatan e-KTP dan jumlahnya mencapai ratusan pada Januari hingga Februari.
“Dari pemilihan sebelumnya, ada sekitar empat ribuan yang telah terekam, sisa 27 lagi yang belum. Ini yang penduduk Berau,” terangnya.
Dipastikan pihaknya, 27 orang yang tersisa ini hingga November akan menyelesaikan perekaman e-KTP.
David Pamuji mengimbau seluruh masyarakat Berau, agar segera mengurus data kependudukan. Bukan hanya digunakan untuk mencoblos, tapi banyak manfaat lain yang bisa didapatkan. Misalnya, bantuan sosial dari pemerintah maupun manfaat KTP untuk hal lain.
Untuk yang sudah memiliki KTP, lanjutnya, silakan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Cukup menujukan IKD, sudah menjadi bukti kita memegang/punya KTP.
“Untuk aktifasi harus datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk scan wajah, karena ada kode khusus yang diberikan,” sarannya. (*)