TANJUNG REDEB – Seorang pelanggan air bersih, menjadi korban kesalahan pencatatan oleh petugas Perumda Air Minum Batiwakkal. Meskipun rumahnya di Perumahan Bumi Raja Alam, Kecamatan Teluk Bayur, kosong selama bertahun-tahun, ia tetap menerima tagihan bulanan untuk penggunaan air.
Selama hampir satu tahun terakhir, dirinya mengaku menerima tagihan air berkisar antara 100 hingga 200 ribu rupiah per bulan.
“Dugaanku selama ini ada pencurian air. Saya sudah melapor ke Perumda, tapi setelah dicek, meteran air menunjukkan angka nol alias tidak ada pemakaian,” ujar Rahmat Efendi, Rabu (09/10/2024)
Setelah ditelusuri, munculnya tagihan ini disebabkan oleh kesalahan petugas pencatatan yang hanya memperkirakan penggunaan air tanpa melakukan pengecekan ke lapangan. Kondisi inipun dinilai sangat merugikan pelanggan.
“Ternyata bukan pencurian, tapi kesalahan ada di pihak Perumda. Yang mencatat meteran hanya kira-kira dan tidak mengecek ke lapangan,” jelasnya kepada Berauterkini.co.id.
Pihak Perumda mengakui adanya kesalahan dalam pencatatan penggunaan air, dan menawarkan pengembalian biaya yang telah dikeluarkan sebagai permohonan maaf. Namun, Rahmat belum memberikan jawaban atas penawaran tersebut.
Ia menila, tidak semua kesalahan dapat diselesaikan dengan pengembalian dana tanpa evaluasi.
“Ini menjadi pertanda bahwa kinerja jajaran Perumda di lapangan bermasalah. Saya ingin mereka meminta maaf secara terbuka melalui media massa, baik cetak maupun online. Ini bukan soal nilai, tapi kinerja Perumda yang tidak becus,” tegasnya.(*)