Foto: Pulau Balembangan
TANJUNG REDEB,- Pemkab Berau mengajukan peninjauan ulang perjanjian kerja sama (PKS) antara BPSPL Pontianak dengan Yayasan Penyu Indonesia (YPI) tentang Perlindungan Penyu dan Habitatnya. Rapat internal bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim dan BPSPL Pontianak,YPI dilaksanakan secara daring.
Bupati Sri Juniarsih didampingi Wabup Gamalis, menyampaikan pengajuan tersebut. Terutama pada pengawasan terkait pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya di Kabupaten Berau, dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim dengan Yayasan Penyu Indonesia tentang Perlindungan Penyu, Derivat dan Habitatnya di Pulau Balembangan Kabupaten Berau.
Setelah berakhirnya PKS dengan YPI di tahun 2020 lalu, saat ini tidak ada yang mengawasi kepulauan seluas 22 hektar itu.
“Jadi kami berharap pengelolaannya dilakukan oleh Pemkab Berau bekerja sama dengan masyarakat setempat, diharapkan bisa memberikan pemasukan ekonomi dan PAD kita,” ungkapnya.
Saat ini sudah ada organisasi bernama Maratua Peduli Penyu (Malipe) yang mengelola sesuai dengan surat keputusan Bupati pada tanggal 6 Januari 2022.
Upaya ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penjarahan telur penyu di pulau tempat mendaratnya penyu.Hanya saja untuk teknis pengelolaan Bupati belum membeberkan.
“Tapi besar harapan kami, pulau kecil yang dikelola ini, juga semakin menarik wisatawan untuk melihat keindahan pulau di Kabupaten Berau,” tutupnya. (*)
Editor: Rengkuh