Foto: Suasana konferensi pers di Kantor Polres Berau.

TANJUNG REDEB – Seorang pemuda berinisial CAD (23) asal Kampung Sukan Tengah, Kecamatan Sambaliung, menjadi tersangka atas kasus penikaman yang berujung pada kematian terhadap rekannya sendiri berinisial FP (28) pada 29 Agustus 2023 malam.

Pemuda berambut pirang itu ditangkap Satreskrim Polres Berau dikediamannya, Rabu (30/08/2023) pagi sekira pukul 6.00 Wita, di Kampung Sukan Tengah. Persis 6 jam setelah kejadian penikaman terjadi, di acara pernikahan paman pelaku.

Peristiwa tragis tersebut bermula saat keduanya tengah menghadiri pernikahan paman pelaku. Dalam pesta itu, keduanya bersama pemuda lainnya melanjutkan dengan pesta miras.

Saat kondisi setengah mabuk, korban dan tersangka terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku memukul korban dengan kayu. Keributan pun pecah di dapur tempat acara nikahan tersebut, sekira pukul 23.00 Wita.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara korban dan tersangka. Merasa terdesak, lantas pelaku mengambil sebilah badik yang disimpan di dalam jok motornya.

“Korban ini sebenarnya tamu tak diundang. Jadi pas sama-sama mabuk, dendam tersangka tersalur waktu perkelahian dimulai saat korban dipukul dengan kayu,” ucap Kasatreskim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, dalam konferensi pers pada Rabu (30/8/2023).

Usai pelaku mengambil sebilah badik, rupanya keributan kembali berlanjut di dalam kediaman pemilikn hajatan. Keributan di dalam rumah itu pun tak terlerai.

Pelaku yang membawa badik dan juga memiliki dendam akibat kerap dibully FP langsung menghujamkan sajam tersebut ke dada kiri korban. Persis terkena jantung.

Kemudian, sajam itu dicabut lagi dan pelaku menikam lagi korban di bagian ulu hati korban.

Nyawa FP pun tak terselamatkan, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.  Usai melakukan aksinya, pelakupun langsung kabur.

“Pelaku menusuk korban pada bagian dada dan ulu hati. Korban pun tak sempat diselamatkan. Meninggal langsung di tempat kejadian,” jelas AKP Ardian.

Keluarga korban pun akhirnya menghubungi kepolisian untuk mencari pelaku, setelah 6 jam melakukan pencarian akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di hutan dan pulang ke rumahnya setelah digeledah polisi.

Dari tangan pelaku, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, celana dalam, baju, dan sebilah badik berwarna coklat yang semuanya diakui milik pelaku.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang tentang pembunuhan berencana. Serta pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Kami menjerat dengan pasal pembunuhan berencana, hanya saja nanti tergantung dengan pasal yang diputuskan di pengadilan,” ujarnya. (*)

Reporter: Sulaiman