TANJUNG REDEB – Polsek Biduk-Biduk bersama Yayasan Penyu Indonesia (YPI) didukung TNI AL mengamankan satu pelaku pencurian telur penyu berinisial SY (61) di Pulau Bilang-Bilangan, Kecamatan Batu Putih, Jumat (30/5/2025). Sayangnya, ada dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Penangkapan tersangka yang bekerja sebagai nelayan itu terjadi pada pukul 02.40 WITA dinihari. Kapolsek Biduk-Biduk, AKP Suradi, mengatakan, pelaku yang ditangkap tengah dilakukan penyelidikan.
“Masih dalam penyelidikan. Pelaku berinisial SY dan barang bukti sudah diamankan,” jelasnya.
Dia mengatakan, penangkapan SY dilakukan oleh tim penjaga pulau saat beraksi bersama dua rekannya yang lain.
Saat itu, tim ranger penjaga Pulau Bilang-Bilangan pada Jumat (30/5/2025) sekira pukul 02.40 WITA, mendapati ada tiga orang yang tidak dikenal berada di sektor 8 sedang menggali sarang penyu bertelur.
Melihat gelagat itu, para ranger bersama saksi lainnya melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku yang diduga hendak mencuri telur penyu.
“Pada saat dilakukan pengejaran, dua orang pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan speed boat, sedangkan satu orang pelaku berhasil diamankan berinisial SY,” katanya.
Selain SY, beberapa barang bukti berhasil diamankan, antara lain 13 butir telur penyu, 1 bilah parang, 1 buah stik besi warna silver, 1 buah kantong jaring warna hijau lengkap dengan tali, serta 1 unit head lamp warna biru tua.
“SY yang berhasil diamankan langsung diserahkan ke Polsek Biduk-Biduk untuk dilakukan penyelidikan,” paparnya.
Adapun untuk dua pelaku lainnya, kata Suradi, saat ini tengah dalam pengejaran. Bahkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Satpolair dan Polsek Derawan untuk mencari pelaku.
“Kami masih cari dan sudah koordinasi dengan Satpolair dan Polsek Pulau Derawan untuk langkah selanjutnya,” pungkasnya. (*)
