Foto: IVK saat dibawa penyidik Kejaksaan Berau menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
TANJUNG REDEB,- Kasus korupsi keuangan kampung di Kampung Giring-Giring memunculkan tersangka baru. Kepala Kampung Giring-Giring berinisial IVK ditetapkan kejaksaan negeri Berau Jumat (21/1/2022). Usai dijadikan tersangka IVK lqngsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianuddin mengatakan, Bahwa Tersangka IVK selaku Kepala Kampung Giring-Giring dalam
Pengelolaan Keuangan dan Penggunaan Keuangan Kampung Tahun 2020 khususnya terkait dengan kegiatan pekerjaan pembangunan, membiarkan Penyedia (Tersangka ML) yang tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan di Kampung Giring- Giring dengan total anggaran senilai Rp 917.565.972,00 (sembilan ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah).
Selain itu, Tersangka IVK juga membiarkan Penyedia (Tersangka ML) melaksanakan pekerjaan dimaksud dengan sistem borongan dan tidak berdasarkan hitungan standar jam kerja yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan khususnya aturan pengadaan barang dan jasa pada desa.
Adapun, kegiatan pembangunan yang dikerjakan oleh Penyedia (Tersangka ML), antara lain Pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01 dan RT 04 dan Penimbunan Bronjong di RT 03.
Lanjutnya, atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia (Tersangka ML) tersebut, ternyata ditemukan kekurangan volume yang tidak sesuai dengan jumlah pembayaran yang dibayarkan, namun Tersangka IVK selaku Kepala Kampung Giring-Giring menyetujui pembayaran yang dikerjakan oleh Penyedia (Tersangka ML) tersebut sebesar total anggaran.
Adapun, atas dasar hal tersebut Tersangka IVK selaku Kepala Kampung tidak dapat mempertanggungjawabkan atas kebenaran material yang timbul dari pembayaran pekerjaan tersebut, sebagaimana sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh AHLI dan adanya Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP.
Sesuai dengan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan adanya penyimpangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 449.124.689,67 (empat ratus empat puluh sembilan juta seratus dua puluh empat ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah enam puluh tujuh sen).
“ Bahwa sebagai tambahan sebenarnya Tersangka IVK selaku Kepala Kampung sebenarnya mengetahui rekam jejak pengalaman pekerjaan yang dikerjakan oleh Penyedia (Tersangka ML) ini tidak baik (karena sejak tahun 2018-2020 pekerjaan yang dikerjakannya selalu ada temuan Inspektorat mengenai adanya kerugian keuangan negara), akan tetapi di setiap tahun Penyedia (Tersangka ML) masih melaksanakan pekerjaan pembangunan di Kampung Giring-Giring,” ujarnya.
Bersama dengan penetapan tersangka dimaksud Tim Penyidik sudah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP yakni, antara lain, Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 47 orang.
Saksi yang yang diperiksa terdiri dari perangkat kampung, perangkat kecamatan, aparatur daerah dan warga masyarakat kampung Giring- Giring.
Kemudian, telah dilakukan pemeriksaan AHLI sebanyak 3 oranga, terdiri dari instansi terkait, BPKP dan LKPP.
Lanjutnya lagi, Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa beberapa dokumen yakni terdiri dari, antara lain, Dokumen Surat Perintah Kerja, Dokumen Berita Acara Pembayaran, Dokumen Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Per hari ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka IVK,” tandasnya.(*)