BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk keperluan mudik Lebaran ke luar daerah.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan guna mendukung tugas kedinasan.
Karena itu, ASN diminta mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
Disampaikannya, bagi pejabat atau ASN yang akan bepergian selama libur Lebaran, kendaraan dinas wajib disimpan di kantor masing-masing.
“Kendaraan dinas tidak boleh dibawa mudik ke luar daerah. Jika pejabatnya bepergian, maka kendaraan tersebut harus dititipkan atau disimpan di kantor,” tegas Said kepada Berauterkini, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga aset daerah agar tetap terkontrol dan tidak digunakan di luar kepentingan kedinasan.
Selain itu, langkah ini juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan fasilitas negara.
Said juga meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawab masing-masing.
Dengan demikian, seluruh aset pemerintah dapat terdata dan terjaga dengan baik selama masa libur panjang.
“Kami berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan ini. Kendaraan dinas adalah aset pemerintah yang penggunaannya sudah diatur dan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Pemerintah daerah pun mengimbau agar ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan serta menjaga fasilitas negara dengan sebaik-baiknya. (*)
