BERAU TERKINI – Kementerian Hukum memutuskan untuk mengesahkan kepengurusan PPP versi kubu Mardiono, tanda-tanda dualisme berakhir belum terlihat.
Muktamar X PPP berlangsung dengan ricuh dan berakhir dengan dualisme kepengusuan. Dua tokoh saling klaim terpilih menjadi Ketum PPP.
Mereka adalah Plt Ketum PPP Mardiono dan Mantan Mendag Agus Suparmanto. Kedua kubu juga mencoba mendaftarkan kepengurusan mereka ke Kementerian Hukum.
Terbaru, Kementerian Hukum resmi mengesahkan kepengurusan Mardiono sebagai kepengurusan yang sah hasil dari Muktamar X PPP lalu.
Dilansir Beritasatu, pengesahan kepengurusan PPP kubu Mardiono ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan, bahwa AD/ART PPP yang berlaku masih merujuk pada ketentuan Muktamar ke-IX dan tidak mengalami perubahan dalam Muktamar ke-X. Atas dasar itu, Kemenkum menyatakan tidak ada hambatan untuk menerbitkan SK kepengurusan.
“Kemarin saya sudah menandatangani SK kepengurusan Bapak Mardiono. Penyerahan dokumen dilakukan melalui Biro Umum dan Hukum, tinggal menunggu pengambilan dari pihak pemohon,” kata Supratman Andi Agtas, Kamis (2/10/2025) dikutip dari Beritasatu.

Sementara itu sebelumnya kubu Agus Suparmanto juga mendaftarkan kepengurusan PPP ke Kementerian Hukum. Sekjen PPP kubu Agus Suparmanto yakni Taj Yasin Maimon bahkan mengajak kubu Mardiono untuk bergabung ke pihaknya.
“Kami berharap Pak Mardiono bergabung bersama kami dalam kepengurusan PPP demi persiapan pemilu. Target utama kami adalah memastikan PPP kembali lolos ke parlemen,” ujar Taj Yasin Maimon di Jakarta, Rabu (1/10/2025) kemarin.
Dia memastikan jika Mardiono memutuskan bergabung, pihaknya akan menerimanya dengan tangan terbuka. “Tentu, semuanya pasti kami terima. Kita tunggu saja keputusan beliau, apakah akan bergabung di kepengurusan atau tetap menjadi kader. Silakan saja, kami terbuka,” katanya.
Saat itu, dirinya berharap Kementerian Hukum dapat mengesahkan kepengurusan PPP kubu Agus Suparmanto. Pihaknya mengklaim telah melengkapi berbagai berkas dan dokumen kepengurusan. “Kami berharap prosesnya bisa segera selesai dan secepatnya disahkan,” katanya.
