Reporter : Sulaiman
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) atau izin pelayanan dialisis di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD dr. Abdul Rivai.

Direktur RSUD dr. Abdul Rivai, Jusram, mengatakan bahwa dengan izin tersebut, pihaknya dalam waktu dekat sudah bisa melayani cuci darah atau hemodialisis yang dilindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Izin itu tertera pada PB-UMKU: 912041400330400010003 tentang Izin atau Penetapan Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis di Rumah Sakit di Berau,” ujarnya belum lama ini.

“Alhamdulillah, pada Rabu (20/11/2024) kami mendapatkan izin dari Kemenkes RI,”sambungnya.

Dengan diterbitkannya izin tersebut, manajemen rumah sakit akan melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak BPJS Kesehatan.

Koordinasi ini, menurut Jusram, untuk membahas kekurangan dan kebutuhan yang perlu dipenuhi agar pasien cuci darah bisa segera terfasilitasi oleh BPJS Kesehatan.

“Kami akan minta arahan ke BPJS Kesehatan mengenai apa yang perlu disiapkan untuk kerja sama. Saat ini, komunikasi masih dilakukan melalui WhatsApp,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirim surat secara resmi untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan.

Jusram berharap, setidaknya pada akhir November ini, seluruh kebutuhan administrasi dan non-administrasi yang diperlukan bisa terpenuhi.

“Nanti akan bersurat. Tahapannya tidak lama lagi. Saya berharap bisa cepat, mungkin pada 29 November mendatang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS), dengan kode registrasi PB-UMKU: 912041400330400010003, RSUD dr. Abdul Rivai telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pelayanan dialisis.

Dalam perizinan tersebut, juga tercantum persyaratan yang telah dipenuhi oleh manajemen rumah sakit, antara lain perizinan berusaha fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), dokumen daftar sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, pelayanan, peralatan, obat-obatan, serta struktur organisasi dan kompetensi tenaga medis, hingga persyaratan lainnya.

Surat perizinan yang diterbitkan pada Rabu (20/11/2024) tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan melalui Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI secara daring.(*)