BERAU TERKINI – Kemenag menegaskan larangan aksi sweeping terhadap rumah makan saat bulan puasa.

Kementerian Agama atau Kemenag telah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah.

Berdasarkam hasil sidang isbat Kemenang, bulan puasa dimulai pada Kamis (19/2/2026) esok.

Kemenag menyampaikan pentingnya menjaga kekhusyukan dalam menjalani ibadah di bulan suci Ramadan.

Wamenag Romo Syafi’i menegaskan aksi sweeping kepada rumah makan untuk menindak mereka yang tak berpuasa adalah hal yang tidak tepat.

Karena tak semua orang berpuasa di saat bulan Ramadan.

“Kita yang berpuasa ini harus menyadari juga, tidak semua orang berpuasa. Masih memungkinkan ada fasilitas yang bisa dinikmati oleh mereka yang tidak puasa,” ujar Romo Syafi’i dikutip dari laman resmi Kemenag.

“Enggak mungkin gara-gara kita puasa, semuanya harus merasakan puasa. Yang tidak puasa karena keyakinan berbeda tidak bisa makan dan minum. Ini harus dipertimbangkan dalam membangun kebersamaan,” ucapnya.

Sidang Isbat Kemenag tentukan awal Ramadan 1447 Hijriah (YouTube Kemenag RI)
Sidang Isbat Kemenag tentukan awal Ramadan 1447 Hijriah (YouTube Kemenag RI)

Menurutnya sweeping saat bulan Ramadan tidak dapat dibenarkan.

Sebab berpotensi menganggu kekhusyukan ibadah di bulan Ramadan hingga memecah belah persatuan dan kesatuan.

“Enggak ada, enggak ada sweeping-sweeping. Itulah bentuk penghormatan kita bahwa selain kita yang berpuasa, masih ada saudara kita yang tidak berpuasa,” katanya.

“Harus dibangun suasana saling menghormati, sehingga persatuan kita tidak terganggu karena perbedaan,” tegasnya.