BERAU TERKINI — Keterbatasan jumlah penghulu di Kabupaten Berau kini menjadi tantangan serius bagi Kantor Kementerian Agama Berau.
Di tengah tingginya dinamika sosial, pelayanan pencatatan nikah harus tetap berjalan meski jumlah personel yang tersedia jauh dari kata ideal untuk mencakup seluruh wilayah Bumi Batiwakkal.
Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiono, mengungkapkan, dari total 13 kecamatan, jumlah penghulu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) saat ini hanya 13 orang.
Artinya, rata-rata setiap Kantor Urusan Agama (KUA) hanya memiliki satu penghulu.
“Idealnya kalau kecamatan dengan frekuensi pernikahan tinggi, seharusnya memiliki lebih dari satu penghulu. Seperti di Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur, dan Gunung Tabur,” ujar Kabul kepada Berauterkini, Senin (23/2/2026).
Dengan kondisi tersebut, beban kerja penghulu cukup padat, khususnya di wilayah perkotaan.
Dalam satu hari, satu penghulu bisa menangani hingga lima prosesi akad nikah.
“Sehari maksimal lima. Itu pun tidak boleh molor. Kalau molor, kasihan yang di belakang karena pencatatan juga dibatasi satu hari segitu,” jelasnya.
Saat ini, terdapat tiga CPNS formasi 2025 yang dipersiapkan untuk memperkuat pelayanan.
Namun, ketiganya belum dapat menjalankan tugas kepenghuluan secara penuh.
“Untuk melakukan aktivitas kepenghuluan belum bisa karena harus melalui pelatihan dan sertifikasi,” tegasnya.
Ketiga CPNS tersebut masih dalam tahap belajar dan membantu penghulu yang telah bertugas.
Jika proses berjalan lancar, pengangkatan menjadi PNS diperkirakan sekitar Mei tahun ini.
Sebelumnya, Kemenag Berau telah mengusulkan sembilan formasi CPNS penghulu agar setiap KUA minimal memiliki dua penghulu. Namun secara nasional, Berau hanya memperoleh tiga formasi.
“Maunya kami tiap KUA dua orang. Tahun lalu kami usulkan sembilan, tapi secara nasional kami hanya dapat tiga formasi,” katanya.
Ia juga menyebut seluruh CPNS yang diterima berasal dari luar daerah, yakni Kalimantan Tengah, karena persyaratan menjadi penghulu kini lebih ketat.
“Sekarang syaratnya minimal sarjana syariah atau hukum keluarga. Dulu sarjana pendidikan masih bisa. Tapi sekarang harus linier, dari disiplin syariah,” tandasnya. (*)
