BERAU TERKINI – Kawasan Teluk Bayur terus dipercantik oleh Disbudpar Berau sebagai bagian dari pengembangan wisata sejarah.

Pemkab Berau mulai mempercepat pengembangan pariwisata perkotaan sejak 2025.

Tidak hanya berfokus pada destinasi unggulan di wilayah kepulauan, kawasan kota yang memiliki nilai sejarah dan budaya kini kembali dibangkitkan, salah satunya Teluk Bayur.

Kabid Pengembangan Destinasi Wisata Disbudpar Berau, Syamsiah Nawir, melalui Staf Teknis sekaligus Pengawas Kepariwisataan, Andi menyampaikan, Teluk Bayur dipilih karena memiliki potensi luar biasa dari sisi sejarah dan budaya.

“Teluk Bayur itu punya sejarah panjang. Ada peninggalan tambang-tambang Belanda sejak 1920 an. Potensi ini yang kami angkat kembali,” ujarnya pada Berauterkini.co.id, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan pembangunan fisik, Disbudpar terlebih dahulu menyusun master plan pengembangan wisata Kota Teluk Bayur pada 2024. Dokumen tersebut disusun secara komprehensif dengan berbagai kajian kepariwisataan.

“Master plan selesai akhir 2024 dan langsung dieksekusi pada 2025. Jadi akselerasinya cukup cepat,” jelasnya.

Pada tahap pertama, Disbudpar mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar yang dinilai memadai untuk pengembangan awal. Anggaran tersebut dibagi ke dalam tiga fokus utama.

Pertama, pembangunan Gapura Kawasan Teluk Bayur dengan anggaran lebih dari Rp1 miliar. Gapura tersebut dibangun baru, bukan revitalisasi.

“Gapura ini penting sebagai penegasan bahwa Teluk Bayur adalah kawasan bersejarah dan situs cagar budaya. Ini juga menjadi simbol martabat kawasan wisata unggulan,” katanya.

Gapura Teluk Bayur, Berau (Ist)
Gapura Teluk Bayur, Berau (Ist)

Kedua, revitalisasi Gedung Bioskop Teluk Bayur dengan anggaran sekitar Rp1,9 miliar. Bangunan bersejarah yang kondisinya sempat memprihatinkan itu kini dibenahi secara menyeluruh tanpa mengubah struktur aslinya.

“Kami benahi drainase, rembesan air, pengecatan, dan membangun dinding keliling agar situs cagar budaya ini terlindungi. Targetnya, fungsi bioskop dikembalikan seperti semula, sebagai tempat pertunjukan film, seni, dan budaya,” jelas Andi.

Ke depan, gedung bioskop tersebut direncanakan menjadi pusat aktivitas subsektor ekonomi kreatif, khususnya perfilman, termasuk festival dan kegiatan komunitas.

Ketiga, revitalisasi Museum Batu Bara yang kini ditempatkan di gedung eks Kantor Camat Teluk Bayur. Sebelumnya, museum direncanakan berada di Rumah Bola, namun hasil kajian tenaga ahli merekomendasikan agar Rumah Bola dikembalikan ke fungsi aslinya sebagai ballroom.

“Rumah Bola itu dulunya ballroom. Jadi fungsinya kami kembalikan sebagai ruang kegiatan, bisa untuk pertemuan, acara, bahkan kafe,” ujarnya.

Sementara museum dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran dan standar ketat museum. Saat ini, baru satu ruangan yang dibenahi lengkap dengan toilet bertema Belanda, miniatur kereta tambang, dan diorama tambang bawah tanah.

Ia mengakui adanya kritik dari masyarakat yang menilai perubahan belum terlihat signifikan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa revitalisasi bangunan cagar budaya harus mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kami sangat berhati-hati. Bahkan kami didampingi pejabat fungsional dari Balai Pelestarian Kebudayaan Kalimantan. Secara bentuk luar tidak boleh diubah, tapi interior kami poles agar lebih informatif dan menarik,” tegasnya.

Gedung Kamar Bola Teluk Bayur. (IST)
Gedung Kamar Bola Teluk Bayur. (IST)

Disbudpar Berau menargetkan museum dan gedung bioskop dapat dibuka dan diluncurkan sebelum akhir 2026. Sementara gapura kawasan telah rampung dan tengah dalam tahap evaluasi.

Ia berharap masyarakat Teluk Bayur dapat mendukung dan turut menjaga kawasan tersebut, sekaligus memanfaatkan peluang ekonomi yang muncul.

“Kalau museum dan bioskop sudah buka, kawasan akan ramai. Masyarakat bisa berkreasi, UMKM tumbuh, efek ekonomi langsung bisa dirasakan,” pungkasnya.

Terkait retribusi, Disbudpar masih akan mengecek Perda terbaru. Jika belum diatur, pihaknya akan mengusulkan agar museum dan bioskop dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengesampingkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.(*)