Foto: Sanksi keterlambatan setor pajak hotel dihapus selama PPKM Level 3
TANJUNG REDEB, – Menindaklanjuti instruksi Kementrian Keuangan, Pemkab Berau menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) untuk penghapusan sanksi 11 pajak wajib. Regulasi ini diterapkan selama status PPKM masih diterapkan.
Kebijakan itu tertuang dalam aturan Perbub No 46 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Daerah Pada Keadaan Pandemi Covid-19.
Sekretaris Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie menjelaskan penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku pada 11 pajak wajib. Pertimbangan pemerintah mengingat pandemi sangat berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu.
“Aturan tersebut resmi selesai pada Oktober 2021 akhir, tahun ini sudah resmi dan sudah mulai diterapkan,” jelasnya.
Ia menyebutkan sebelumnya sanksi administasi berlaku pada pajak hotel dan restoran, hiburan, reklame, sarang burung walet, hingga parkir. Begitu juga dengan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan.
Lanjutnya, pajak air tanah juga termasuk, tetapi kewenangan ditahun ini tarik langsung dipusat. Hal ini juga mempengaruhi realisasi di tahun 2022.
“Mereka tetap membayar pajak, tapi hanya keterlambatan yang tidak ada sanksinya. Kami harap aturan yang dibuat oleh pemerintah tidak disalahgunakan, dan sebaiknya justru lebih semangat untuk membayar,” tegasnya.
Sesuai data Bapenda Berau, pihaknya menaruh target dari total 11 pajak wajib tersebut sebesar Rp 82,44 miliar di tahun 2022. Sementara itu realisasi mereka di tahun 2021 sebesar Ro 68,92 miliar dari target Rp 71,407 miliar.
“Jadi pemerintah memberikan untuk memberikan keringanan bagi pelaku usaha disektor-sektor tertentu yang terdampak selama pandemi, ” tutupnya (*)
Editor: RJ Palupi