BERAU TERKINI – Keluarga seorang pasien yang mengalami luka bakar akibat tersetrum di Jalan Haji Isa I, Kecamatan Tanjung Redeb, mengeluhkan pelayanan di RSUD dr Abdul Rivai.
Mereka menilai pihak rumah sakit terlalu cepat memulangkan pasien meski kondisinya masih membutuhkan perawatan intensif.
Menurut penuturan keluarga, korban dipulangkan sekitar pukul 03.00 dini hari tanpa dirawat inap.
Padahal, pasien mengalami luka bakar di tangan serta mengeluarkan darah dari telinga dan hidung.
“Tanpa dirawat inap. Tangan luka bakar, telinga keluar darah, hidung keluar darah, disuruh pulang tanpa di CT Scan kepala dan rontgen dada. Apa karena pasien BPJS? Padahal jatuh dari lantai dua,” keluh salah satu anggota keluarga pasien.
Dia menambahkan, setelah pulang ke rumah, kondisi korban justru memburuk.
“Sekarang korban lemas, rahang bengkak jadi susah bicara dan mengunyah, kepala sering pusing dan ngelantur. Harusnya dirawat inap, bukan dibawa pulang,” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Humas RSUD dr Abdul Rivai, Dhani Apriatmaja, menegaskan, seluruh prosedur penanganan sudah dilakukan sesuai standar operasional (SOP).
“Pasien saat masuk langsung diperiksa oleh dokter jaga, diberikan terapi, serta dilakukan perawatan luka dan perban,” jelasnya, Senin (20/10/2025).
Terkait informasi adanya darah dari telinga, Dhani membantah. Ia mengatakan, berdasarkan keterangan petugas jaga, darah tersebut berasal dari luka di pelipis atau dahi yang mengalir ke arah telinga.
“Setelah dibersihkan dan dirawat, pasien diobservasi selama enam jam di ruang IGD. Selama observasi tidak ada lagi darah keluar dari telinga maupun hidung. Tanda-tanda vital juga stabil,” ujarnya.
Setelah observasi, dokter yang bertugas memberikan edukasi kepada keluarga dan pasien agar melanjutkan perawatan secara rawat jalan, termasuk mengganti perban di Puskesmas atau Poli Bedah RSUD.
“Selama di IGD pasien sudah mendapatkan injeksi obat-obatan, perawatan luka, pemeriksaan fisik, dan EKG untuk memastikan kondisi kesehatannya,” tambah Dhani.
Dhani menegaskan, keputusan dokter untuk merawat inap atau rawat jalan tidak pernah didasarkan pada status jaminan kesehatan pasien.
“Penilaian murni berdasar kondisi medis pasien. Dokter menentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keilmuan,” tegasnya.
Dia mencontohkan, beberapa waktu lalu ada kasus serupa di kawasan Jalan Durian I. Saat itu, pasien juga tersetrum, namun tetap harus dirawat inap karena hasil pemeriksaan medis mengharuskannya, meski pasien merasa bisa pulang.
“RSUD tidak pernah membeda-bedakan pasien BPJS atau non-BPJS. Semua tindakan medis di IGD dilakukan terlebih dahulu, baru kemudian urusan administrasi diselesaikan di akhir,” pungkasnya. (*)
